Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Desy Ratnasari, mempertanyakan transparansi algoritma yang digunakan oleh platform digital global seperti TikTok, Facebook (Meta), dan YouTube. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Desy mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kurangnya pengawasan terhadap algoritma yang ada. Dia mencatat, layanan digital ini tidak memiliki standar konten yang layak tayang, sehingga memudahkan konten penipuan tetap berada di platform tersebut.
Dibandingkan penyiaran konvensional yang sudah teratur dan diawasi, platform digital cenderung beroperasi tanpa regulasi yang ketat. “Konten-konten penipuan itu banyak masuk di situ,” ujarnya. Desy juga menyoroti bahwa platform digital belum menjamin perlindungan privasi dan keamanan data pengguna, walaupun data merupakan komoditas utama dalam model bisnis mereka.
Satu isu yang diangkat adalah ketimpangan kewajiban antara penyedia layanan digital dan lembaga penyiaran konvensional. Desy menjelaskan bahwa platform seperti OTT (Over-the-Top) tidak terikat pada Undang-Undang Penyiaran karena tidak menggunakan spektrum frekuensi publik. “Ini dapat merugikan penyiaran lokal yang harus memenuhi berbagai standar isi, etika, dan kontribusi budaya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Desy mempertanyakan kontribusi fiskal dari platform digital global yang meraih pendapatan besar dari iklan dan langganan. “Berapa sih pajak yang telah dibayarkan oleh para platform ini?” tanyanya. Dominasi algoritma platform-platform tersebut, menurut Desy, telah menciptakan kekuatan gatekeeping digital tanpa akuntabilitas hukum.
Dia juga mengkhawatirkan dampak dari konten asing yang dapat melemahkan budaya dan identitas nasional Indonesia. Desy mengajukan pertanyaan terkait komitmen Meta dalam mendukung literasi digital dan melawan disinformasi. Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai mekanisme transparansi algoritma yang digunakan dalam menampilkan konten berita dan politik.
Terkait TikTok, Desy meminta penjelasan mengenai kebijakan moderasi konten dan transparansi distribusi algoritma. “Mengapa TikTok belum membuka akses kepada pemerintah terkait moderasi konten dan distribusi algoritmanya?” tanyanya. Dia juga menuntut komitmen TikTok dalam mempromosikan budaya lokal di platform mereka.
Desy menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada ketidakseimbangan regulasi akibat pergeseran dari teknologi analog ke digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum mampu mengejar perkembangan teknologi. “Fungsi komunikasi dan distribusi informasi antara platform digital dan lembaga penyiaran konvensional sejatinya serupa,” ujarnya.
Dalam konteks ini, DPR juga tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan dari media baru serta platform digital. Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengungkapkan bahwa revisi sudah dimulai sejak 2012, namun hingga kini belum rampung. Pihaknya menargetkan agar revisi tersebut bisa selesai pada periode ini, meskipun belum ada jadwal lengkap untuk proses penyusunan hingga pengesahan.
Draf RUU Penyiaran belum dibagikan karena masih mengalami sejumlah perubahan, terutama menyangkut substansi penting yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dave menjelaskan bahwa hal ini menyebabkan adanya perubahan dalam beberapa ketentuan yang tertuang dalam draf tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana regulasi ke depan bisa menjawab tantangan dari platform digital yang berkembang pesat. Bagi banyak pemangku kepentingan, terutama di sektor penyiaran lokal, kejelasan mengenai pajak, kontribusi, dan tanggung jawab platform digital adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kesehatan industri dan pelestarian budaya nasional.
