Organisasi RI Himpun Dark Data, Risiko Celah Keamanan Siber Makin Terbuka

Dalam era percepatan digitalisasi di Indonesia, keberadaan dark data—data yang tersimpan namun tidak dimanfaatkan oleh organisasi—menjadi tantangan besar yang berpotensi membuka celah serius pada keamanan siber nasional. Dark data ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari log aktivitas pengguna, catatan komunikasi internal, arsip transaksi lama, hingga rekaman CCTV yang masih tersimpan tanpa pengelolaan sistematis.

Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menegaskan bahwa tingginya volume dark data tidak lepas dari tren transformasi digital yang berjalan cepat, sementara manajemen data belum dilakukan dengan cermat. “Data lama yang tidak dibutuhkan acap kali tetap disimpan tanpa kurasi atau pemusnahan, menciptakan risiko yang signifikan apabila data tersebut bocor atau diakses pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada Bisnis.com, Kamis (28/8/2025).

Risiko Keamanan dan Finansial dari Dark Data

Dark data bukan hanya masalah teknis penyimpanan, melainkan potensi ancaman keamanan yang nyata. Data lama yang belum dihapus dengan aman bisa mengandung informasi sensitif seperti identitas pelanggan dan detail transaksi yang kelak dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber. Menurut hasil survei Hitachi Vantara State of Data Infrastructure Survey yang melibatkan 50 responden IT di Indonesia, sekitar 24% data perusahaan dikategorikan sebagai dark data, angka ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan rata-rata global yang hanya sekitar 10%.

Dampak negatif keberadaan dark data tidak terbatas pada sisi keamanan. Biaya infrastruktur penyimpanan data melonjak akibat kapasitas yang harus menampung data yang sebenarnya tidak produktif. Selain itu, efektivitas operasional perusahaan turut terdampak. Studi tersebut menunjukkan hanya 14% responden yang merasa data tersedia saat dibutuhkan dan minimnya kepercayaan terhadap hasil keluaran kecerdasan buatan (AI), yakni hanya 6%.

Sementara investasi AI diproyeksikan meningkat hingga 124% dalam dua tahun ke depan, kondisi tata kelola data yang rapuh hanya akan memperbesar risiko. Kebutuhan penyimpanan diperkirakan akan melonjak sebesar 29,6%, menuntut langkah strategis untuk mengelola data lebih baik dan mengurangi akumulasi dark data.

Ancaman bagi Keamanan Siber Nasional

Selain merugikan perusahaan, dark data juga menghadirkan risiko bagi kedaulatan digital Indonesia. Kebocoran data lama bisa digunakan dalam serangan siber kompleks seperti spear phishing dan advanced persistent threat (APT). Pratama Persadha bahkan menilai Indonesia berpotensi menjadi “ladang emas” bagi aktor asing yang memanfaatkan celah data tidak terkelola dengan baik.

Tekanan tambahan datang dari regulasi, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Organisasi yang gagal mengelola data pribadi dengan baik, termasuk yang berasal dari dark data, menghadapi risiko sanksi hukum dan kerugian reputasi. Hal ini menuntut keseriusan organisasi dalam mengurangi dark data dan memperkuat mekanisme pengelolaan data.

Peluang dari Pengelolaan Dark Data yang Baik

Meski berpotensi mengancam, dark data juga menyimpan peluang jika diolah dengan benar. Country Managing Director Hitachi Vantara Indonesia, Ming Sunadi, menyampaikan bahwa perusahaan yang mampu melakukan tata kelola dan analitik pada data lama dapat menggali insight berharga yang mendukung inovasi dan strategi bisnis berbasis AI.

“Organisasi yang berorientasi data dan memprioritaskan tata kelola serta analitik berada dalam posisi yang lebih baik untuk mendorong inovasi dan tetap kompetitif,” katanya.

Peran pemerintah dalam memperkuat regulasi, investasi perusahaan dalam teknologi manajemen data, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam melindungi informasi pribadi menjadi kunci utama. Tanpa kolaborasi tersebut, dark data akan terus menjadi ancaman laten yang dapat merusak kepercayaan publik, keamanan digital, dan eksistensi digital Indonesia ke depannya.

Strategi Pengelolaan Dark Data yang Perlu Diterapkan

  1. Melakukan audit data secara berkala untuk mengidentifikasi data usang atau tidak relevan.
  2. Mengimplementasikan kebijakan kurasi dan penghapusan data yang ketat.
  3. Memanfaatkan teknologi analitik dan AI untuk mengekstrak nilai dari data yang tersimpan.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pelatihan mengenai pengelolaan data bagi seluruh elemen organisasi.
  5. Menjalin koordinasi erat dengan regulator untuk memastikan kepatuhan pada standar perlindungan data.

Dengan langkah-langkah tersebut, organisasi di Indonesia dapat meminimalkan risiko dari dark data sekaligus memaksimalkan potensi bisnis di era transformasi digital yang terus berkembang pesat.

Exit mobile version