X Belum Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Keluarkan Surat Teguran Ketiga

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Komdigi) kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user-generated content (PSE UGC), yaitu platform X Corp, pada 8 Oktober 2025. Teguran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari belum dilunasinya denda administratif terkait pelanggaran konten pornografi yang dilakukan oleh platform tersebut.

Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan respons resmi terkait denda tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa melalui Surat Teguran Ketiga ini nilai denda resmi diperbaharui menjadi Rp78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari denda pada Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Alexander, peningkatan dan penggabungan denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan ruang digital yang dilakukan Komdigi pada 12 September 2025, di mana ditemukan pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuat pornografi oleh platform X.

Meski platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda administratif tetap harus ditaati sesuai regulasi. Hingga saat ini, pihak platform belum memberikan tanggapan, baik berupa pembayaran maupun klarifikasi resmi atas dua surat teguran yang telah diterbitkan sebelumnya.

Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa sampai saat ini platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung resmi berfungsi sebagai kontak utama dalam menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan rutin terkait konten negatif atau berisiko.

Komdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dan penegakan aturan harus berjalan secara menyeluruh. Pelunasan denda administratif dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian vital dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Semua denda yang dikenakan kepada platform X akan diproses melalui mekanisme resmi dan kemudian disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif. Hal ini diharapkan dapat memastikan pertumbuhan industri digital yang mengikuti kaidah tanggung jawab dan kepatuhan hukum. Alexander menekankan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, wajib mematuhi regulasi nasional demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak serta kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutup Alexander dalam keterangan resmi pada Senin (13/10/2025).

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Indonesia dalam mengawasi aktivitas digital secara ketat. Dengan penegakan peraturan yang konsisten dan transparan, diharapkan ruang digital di Tanah Air bisa menjadi tempat yang lebih terkontrol dan layak bagi pengguna, sekaligus mendukung perkembangan industri digital yang berkelanjutan.

Source: teknologi.bisnis.com

Exit mobile version