Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perhatian serius dalam melindungi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Mekanisme perlindungan ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
PP TUNAS sebagai Landasan Perlindungan Anak di Dunia Digital
PP TUNAS menjadi fondasi hukum yang menuntut seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk berperan aktif melindungi anak di ranah daring. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa peraturan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan pro terhadap kesejahteraan generasi muda. "PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda," katanya.
Selain mengamanatkan penyaringan konten berbahaya bagi anak, regulasi ini juga mewajibkan PSE menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses pengguna dan menjamin proses penanganan laporan yang cepat dan transparan. PSE harus melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan langkah-langkah teknis untuk meminimalisir risiko paparan konten negatif terhadap anak-anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemblokiran akses platform.
Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital
Data terbaru menunjukkan hampir 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, yang menjadi kelompok rentan terhadap konten-konten negatif. Kekhawatiran ini menjadi salah satu alasan utama lahirnya regulasi tersebut. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ancaman tersebut tidak sekadar muncul sebagai akibat algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, melainkan ada kecenderungan sengaja mengarahkan konten berbahaya ke anak-anak. "Ini bukan semata hasil algoritma, tapi ada konten yang memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak," ujarnya.
Dengan memperkuat keamanan ekosistem digital melalui PP TUNAS, manfaat perlindungan ini juga akan dirasakan oleh seluruh pengguna internet di Indonesia. Meutya mengilustrasikan bahwa keberadaan aturan ini menghadirkan kepastian dan kenyamanan bagi semua pihak dalam dunia digital, layaknya aturan main yang berlaku di pasar.
Sinergi Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Digital
PP TUNAS bukan sekadar regulasi tertutup, melainkan membuka ruang dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan digital. Hal ini diharapkan dapat menguatkan ekosistem digital yang lebih aman, etis, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen Pol Alexander, menyampaikan bahwa implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dengan masa penyesuaian selama dua tahun sejak diundangkan. Pemerintah secara rutin melakukan koordinasi mingguan dengan PSE, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan anak, termasuk verifikasi usia dan perlindungan data pengguna.
Alexander juga menanggapi potensi penolakan dari platform digital internasional, seperti yang terjadi di negara lain. Sampai saat ini, tidak ada penolakan dari platform besar seperti Meta dan Twitter (X). Bahkan, beberapa platform sudah memiliki fitur khusus perlindungan anak yang disesuaikan dengan kebijakan mereka masing-masing.
Penandatanganan PP TUNAS dan Komitmen Presiden
Peraturan Pemerintah ini telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, dengan dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagai leading sector. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya langkah pengelolaan terhadap dampak negatif yang tumbuh sangat cepat melalui media digital. "Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tidak lakukan langkah-langkah pengelolaan," ujarnya.
Saran dan masukan terhadap penerbitan PP TUNAS ini disampaikan sebelumnya oleh Menkomdigi sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya. Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan ruang hidup anak yang aman dan sehat, baik di ranah fisik maupun digital.
PP TUNAS diharapkan menjadi inspirasi dan model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang dapat diaplikasikan secara global, sekaligus memperkuat ketahanan digital generasi muda Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman.
Source: teknologi.bisnis.com
