Melacak lokasi seseorang menggunakan nomor WhatsApp dapat dilakukan dengan cara yang sah dan memanfaatkan fitur bawaan aplikasi, meskipun WhatsApp sendiri tidak menyediakan fitur pelacakan lokasi langsung melalui nomor telepon. Hal ini penting untuk diketahui karena WhatsApp menerapkan enkripsi end-to-end yang menjaga privasi pesan dan panggilan, sehingga aktivitas penggunanya tidak dapat disadap atau dilacak tanpa izin.
Fitur Live Location pada WhatsApp
WhatsApp memiliki fitur bernama "Live Location" yang memungkinkan pengguna membagikan posisi mereka secara real-time kepada kontak tertentu. Dengan demikian, untuk bisa mengetahui lokasi seseorang, pihak yang bersangkutan harus secara sadar dan sukarela mengaktifkan fitur ini dan membagikan lokasinya kepada Anda. Fitur ini hanya dapat diakses dari dalam aplikasi WhatsApp dan tidak bisa diakses hanya dengan mengetahui nomor WhatsApp saja.
Langkah-langkah Melacak Lokasi dengan Nomor WhatsApp
Berikut cara mendapatkan informasi lokasi real-time dari seseorang melalui WhatsApp dengan izin yang bersangkutan:
- Pastikan Anda memiliki akses sementara ke ponsel target yang ingin dilacak.
- Buka aplikasi WhatsApp di ponsel tersebut.
- Pilih chat dengan kontak Anda sendiri atau kontak lain yang ingin menerima lokasi.
- Ketuk ikon klip kertas di sebelah kolom penulisan pesan.
- Pilih menu “Location” atau Lokasi.
- Klik opsi “Share live location” atau Bagikan lokasi langsung.
- Tentukan durasi waktu berbagi lokasi, apakah 15 menit, 1 jam, atau 8 jam.
- Kirim lokasi tersebut, maka Anda akan mendapatkan update posisi secara real-time.
Dengan langkah-langkah di atas, pelacakan posisi hanya mungkin dilakukan jika orang yang dimaksud memang mengizinkan pembagian lokasinya secara langsung dalam aplikasi. Cara ini menjadi pilihan paling aman dan legal untuk mengetahui keberadaan seseorang.
Perhatian Terhadap Privasi dan Legalitas
Melacak lokasi tanpa persetujuan adalah pelanggaran privasi dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum. WhatsApp sendiri melandasi semua komunikasi dengan enkripsi end-to-end demi menjamin keamanan pengguna. Oleh karena itu, penting untuk menghormati privasi orang lain dan hanya melakukan pelacakan lokasi setelah mendapat izin jelas dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan data dari Bisnis.com, tidak ada cara resmi atau alat terpercaya yang memungkinkan pelacakan lokasi seseorang hanya dengan nomor WhatsApp tanpa persetujuan. Semua metode yang tersedia harus melibatkan konfirmasi atau partisipasi pengguna yang lokasi akan dibagikan.
Alternatif dan Aplikasi Pihak Ketiga
Beberapa aplikasi pihak ketiga mengklaim dapat melacak lokasi dari nomor WhatsApp, namun penggunaannya sangat tidak dianjurkan karena berisiko terhadap keamanan data pribadi, potensi penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum. Selain itu, aplikasi semacam ini sering kali tidak terpercaya dan bisa berisi malware atau melakukan pencurian data.
Untuk pelacakan yang benar-benar dibutuhkan, seperti memantau anggota keluarga, sebaiknya gunakan fitur resmi WhatsApp atau aplikasi pelacakan berbasis izin dan transparan, seperti Google Maps dengan fitur share location, yang lebih mudah dipahami dan memiliki perlindungan privasi lebih baik.
Pengembangan Teknologi dan Tren 2025
Di tahun 2025, teknologi pelacakan diperkirakan semakin berkembang dengan peningkatan fitur keamanan dan privasi. WhatsApp kemungkinan akan terus menjaga sistem enkripsi dan privasi pengguna, sementara fitur berbagi lokasi akan semakin disempurnakan untuk memudahkan komunikasi tanpa mengorbankan keamanan.
Bila anda ingin memantau lokasi seseorang dengan metode yang benar, selalu pastikan untuk menggunakan cara yang legal dan etis, melibatkan persetujuan dari yang bersangkutan. Ini penting agar tidak melanggar hak privasi dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia maupun internasional.
Melakukan pelacakan lokasi melalui WhatsApp dengan metode resmi tetap menjadi pilihan aman dan terpercaya, tanpa perlu risiko keamanan bagi pengguna. Oleh karena itu, memahami cara kerja fitur dan batasan pelacakan lokasi sangat penting untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Source: teknologi.bisnis.com
