Apple kembali menghadapi tekanan dari Uni Eropa setelah dua organisasi hak sipil asal Jerman, Article 19 dan Society for Civil Rights, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Eropa. Mereka menyoroti aturan dan biaya tinggi yang diterapkan Apple di App Store, serta kebijakan yang membatasi keberadaan aplikasi dan toko aplikasi pihak ketiga pada perangkat iPhone dan iPad. Keluhan ini dianggap sebagai bagian dari upaya menekan dominasi perusahaan teknologi besar dan mendukung persaingan yang sehat, khususnya bagi usaha kecil dan menengah.
Kritik Terhadap Kebijakan Apple di App Store
Salah satu poin utama dalam pengaduan tersebut adalah kewajiban bagi pengembang aplikasi untuk menyediakan syarat stand-by letter of credit (SBLC) senilai €1 juta atau sekitar Rp16,6 miliar. Besaran nilai SBLC ini dianggap memberatkan para pengembang aplikasi, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah yang dana operasionalnya terbatas. Selain itu, pembatasan terhadap toko aplikasi pihak ketiga pada perangkat Apple juga dinilai menghambat kebebasan konsumen dan inovasi di pasar digital.
Menurut Article 19 dan Society for Civil Rights, praktik ini secara langsung mengurangi kemampuan pengembang untuk bersaing secara adil dan mengekang pilihan konsumen dalam mengunduh aplikasi. Pembatasan tersebut dianggap menguntungkan Apple secara tidak proporsional melalui pengenaan biaya komisi yang tinggi untuk transaksi dalam aplikasi.
Respon Apple Mengenai Tuduhan
Apple menolak tudingan tersebut dengan alasan bahwa kebijakan yang mereka terapkan bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna serta pengembang. Dalam pernyataan tertulis, perusahaan menyebut bahwa aturan yang diterapkan bukan untuk melemahkan persaingan, melainkan demi memberikan pengalaman yang terlindungi dari risiko keamanan digital.
“Mengubah cara kami menjalankan toko aplikasi di bawah tekanan Komisi Eropa justru mengakibatkan kebingungan bagi para pengembang,” kata perwakilan Apple. Pernyataan ini menegaskan bahwa perusahaan menganggap kebijakan internalnya sesuai dengan tujuan perlindungan konsumen dan kualitas layanan.
Peran Komisi Eropa dalam Menanggapi Keluhan
Komisi Eropa telah menerima pengaduan tersebut dan berjanji akan meninjau laporan secara seksama. Seorang juru bicara Komisi menyatakan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak sipil, sangat penting dalam memastikan penegakan Digital Markets Act (DMA) — regulasi yang dirancang untuk mengekang dominasi dan praktik anti-persaingan dari perusahaan besar teknologi seperti Apple.
Digital Markets Act menargetkan perusahaan-perusahaan yang memiliki posisi kekuatan pasar yang signifikan dan memaksa mereka untuk mengadopsi praktik yang lebih transparan serta adil kepada para pelaku bisnis kecil dan konsumen.
Riwayat Sanksi terhadap Apple di Uni Eropa
Kasus ini bukan kali pertama Apple menghadapi sanksi dari otoritas Uni Eropa terkait praktik bisnis App Store. Pada April 2025, Apple telah dijatuhkan denda sebesar €500 juta atau sekitar Rp8,3 triliun karena pelanggaran aturan serupa. Jika pengaduan terbaru ini terbukti benar, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut berpotensi dikenai denda yang jauh lebih besar, mencapai hingga 10% dari total pendapatan global tahunannya.
Denda tersebut menunjukkan komitmen Komisi Eropa untuk terus mengawasi dan mengatur praktik pasar yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar demi memastikan persaingan yang sehat dan perlindungan konsumen.
Implikasi bagi Pengembang Aplikasi dan Pengguna
Potensi perubahan kebijakan setelah tinjauan Komisi Eropa bisa memberikan dampak signifikan bagi pengembang aplikasi, khususnya usaha kecil dan menengah, yang sejak lama mengeluhkan tingginya biaya serta keterbatasan akses di ekosistem iOS. Ketersediaan toko aplikasi pihak ketiga dan pengurangan biaya transaksi dapat meningkatkan peluang pengembang memasarkan produk mereka secara lebih luas dan efisien.
Sementara itu, pengguna iPhone dan iPad juga berpotensi menikmati lebih banyak pilihan aplikasi dan layanan yang sebelumnya terhambat akibat kebijakan Apple yang ketat. Evolusi aturan ini akan menjadi bagian penting dalam dinamika pasar aplikasi digital di Eropa dan global.
Komisi Eropa terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa aturan Digital Markets Act dapat diterapkan secara efektif untuk menciptakan lingkungan teknologi yang lebih adil, kompetitif, dan inovatif. Apple dan perusahaan teknologi besar lainnya pun diwajibkan menyesuaikan diri dengan regulasi baru demi mendukung keberlangsungan ekosistem digital yang inklusif.
Source: teknologi.bisnis.com
