Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang mengatur perdagangan elektronik di Indonesia. Fokus utama dari revisi ini adalah pengaturan biaya administrasi atau admin fee yang dikenakan oleh platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia. Langkah ini diambil untuk memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa revisi tersebut bertujuan agar produk-produk hasil produksi UMKM Indonesia dapat bersaing secara sehat di pasar e-commerce. Ia menyampaikan bahwa meskipun aturan larangan impor barang bernilai di bawah US$100 sudah berjalan efektif, masih ditemukan praktik deviasi yang memerlukan penataan ulang aturan agar sesuai dengan tujuan awal. Revisi ini juga menjadikan standar produk dan tarif biaya transaksi sebagai fokus utama pembahasan.
Pengaturan Biaya Admin E-commerce untuk Mendukung UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti adanya kekosongan regulasi terkait besaran biaya admin bagi merchant UMKM di platform digital saat ini. Menurutnya, saat ini pengaturan biaya admin fee masih bersifat mekanisme pasar dan belum ada aturan resmi yang mengikat. Maman menekankan bahwa UMKM tidak bisa sepenuhnya dibiarkan menjalankan bisnisnya tanpa adanya perlindungan dari pemerintah dalam hal biaya layanan digital. Oleh karenanya, pemerintah tengah menyiapkan regulasi berbasis Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan perlindungan kuat dan memastikan biaya admin e-commerce tidak memberatkan pelaku UMKM.
Kemendag bersama Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya masih melakukan kajian intensif agar regulasi baru ini dapat diselaraskan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong produk lokal agar lebih kompetitif melalui berbagai insentif biaya di platform digital.
Tiga Poin Utama dalam Revisi Permendag 31/2023
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan terdapat tiga poin penting yang menjadi fokus revisi Permendag ini. Berikut rinciannya:
-
Penetapan Harga Minimum Impor: Menargetkan 11 komoditas yang mampu diproduksi secara lokal dan digunakan dalam produk UMKM, harga impor akan ditetapkan minimum agar produk lokal dapat bersaing dengan barang impor.
-
Standarisasi Produk: Meliputi kewajiban pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tertentu. Selain itu, pengaturan algoritma digital akan dilakukan agar produk lokal mendapat prioritas dalam pencarian, rekomendasi, dan peringkat di platform e-commerce.
- Pengaturan Biaya Platform: Termasuk potongan biaya khusus untuk UMKM dan produk dalam negeri. Pemerintah juga akan mendapatkan pemberitahuan jika ada rencana kenaikan biaya admin fee di platform digital sehingga pengawasan menjadi lebih ketat.
Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang selama ini dinilai memberatkan UMKM ketika berjualan di platform digital. Dengan demikian, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing dan berkembang.
Target Penyelesaian Regulasi dan Implikasi bagi Pelaku Usaha
Pembahasan terkait revisi Permendag 31/2023 telah dimulai sejak akhir Desember lalu dan awal Januari. Pemerintah menargetkan revisi tersebut dapat selesai dalam waktu kurang dari satu tahun anggaran. Iqbal menegaskan bahwa percepatan penyelesaian revisi dimaksudkan agar aturan baru segera memberi dampak positif bagi UMKM dan pelaku usaha digital.
Ketika revisi ini rampung, pelaku usaha UMKM akan memperoleh perlindungan lebih pasti dan tarif admin platform yang adil. Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi banyak pengusaha kecil yang selama ini merasa terbebani biaya besar tanpa adanya aturan pendukung yang jelas. Selain itu, pengaturan algoritma yang memprioritaskan produk lokal diharapkan mendorong pertumbuhan UMKM secara signifikan.
Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar solutif dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi perkembangan perdagangan elektronik. Pengaturan biaya admin di e-commerce menjadi salah satu kunci agar digitalisasi usaha kecil dapat berjalan lancar dan berkesinambungan di tengah persaingan global yang semakin ketat.





