Wamenkomdigi Targetkan Perpres AI Rampung 2 Bulan ke Depan, Tanggapi Kontroversi Grok AI Pornografi

Author: Qoo Media

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Kecerdasan Buatan (AI) ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan. Upaya ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap kontroversi fitur AI generatif Grok yang ditemukan menghasilkan konten pornografi di platform X.

Proses penyusunan Perpres AI saat ini sedang diatur, mengingat banyaknya rancangan Perpres yang masuk ke pemerintah. Nezar berharap regulasi ini rampung tepat waktu agar dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia.

Fokus Regulasi Tanpa Sanksi Langsung

Perpres AI yang tengah disiapkan tidak akan mengatur secara langsung soal pemberian sanksi bagi pelanggaran teknologi AI. Menurut Nezar, dokumen utama yang dibuat saat ini terdiri dari Peta Jalan AI Nasional dan ketentuan etika AI yang mengatur prinsip-prinsip moral dan teknis penggunaan AI. Aturan tersebut lebih menekankan pada tata kelola dan standar etis, bukan pada aspek hukum pidana atau administratif.

Meskipun begitu, pelanggaran yang terjadi, seperti yang dipicu oleh penggunaan Grok AI, tetap dihadapkan pada aturan hukum yang sudah ada. Contohnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta beberapa Peraturan Menteri dari Kementerian Kominfo dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dasar Hukum dalam Menindak Konten Bermasalah

Nezar menegaskan bahwa aturan yang berlaku memberikan landasan kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan pemblokiran sementara terhadap fitur Grok AI yang menghasilkan konten pornografi. Hal ini dilakukan guna melindungi nilai-nilai sosial dan mencegah penyebaran konten yang bertentangan dengan norma masyarakat Indonesia.

Menurutnya, perubahan foto menggunakan generatif AI yang menciptakan gambar pornografi merupakan pelanggaran serius. Pemerintah akan menjaga agar teknologi tidak dimanfaatkan untuk merusak kepentingan publik dan moral bangsa.

Penindakan Pelaku Penyalahgunaan Teknologi AI

Sebelumnya, Nezar juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi AI, seperti pembuat konten deepfake yang merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski Perpres AI belum mengacu pada sanksi pidana secara khusus, tindakan kriminal yang terkait masih dapat diproses berdasarkan UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deepfake merupakan teknologi manipulasi digital yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara realistis. Konten ini sering disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau melecehkan individu sehingga perlu pengawasan ketat.

Langkah Pemerintah dalam Memperkuat Regulasi AI

Berikut adalah tahapan pengembangan regulasi AI yang sedang dilakukan pemerintah:

  1. Penyusunan Perpres tentang AI sebagai payung hukum nasional.
  2. Pembuatan Peta Jalan AI Nasional untuk arah pengembangan teknologi berbasis AI.
  3. Formulasi kode etik dan standar etika AI sebagai panduan moral.
  4. Penguatan aturan turunan seperti Peraturan Menteri untuk pelaksanaan teknis regulasi.
  5. Penindakan tegas terhadap pelanggaran melalui hukum siber dan pidana yang berlaku.

Proses regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem teknologi yang bertanggung jawab dan aman bagi masyarakat. Pemerintah menyadari pentingnya mengimbangi kemajuan teknologi dengan perlindungan hukum dan etika.

Wamenkomdigi juga mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mendukung percepatan penyusunan Perpres ini. Harapannya, regulasi yang komprehensif dapat segera diterapkan sehingga platform teknologi menggunakan AI secara berhati-hati dan sesuai norma hukum Indonesia.

Dengan langkah ini, Indonesia ingin memastikan kemanfaatan AI dapat dirasakan maksimal tanpa menimbulkan dampak negatif di masa depan. Pemerintah terbuka untuk masukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus melindungi hak dan kepentingan publik.

Terbaru