Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta dilibatkan secara aktif dalam proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). Revisi ini fokus pada pengaturan biaya administrasi (admin fee) yang diterapkan di platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekosistem digital. Namun, Budi menegaskan pentingnya revisi dilakukan secara hati-hati dan berbasis data melalui dialog terbuka agar kebijakan lebih tepat sasaran.
Biaya Administrasi dan Dampaknya pada Ekosistem E-Commerce
Budi menyatakan bahwa biaya administrasi bukan sekadar beban bagi pelaku usaha, melainkan bagian integral dari pembiayaan operasional platform. Dana dari biaya ini digunakan untuk pengembangan teknologi, peningkatan keamanan transaksi, serta layanan pelanggan yang esensial.
Biaya administrasi juga mendukung berbagai program promosi seperti diskon dan ongkos kirim gratis (free ongkir). Menurut riset Harbolnas 2025, program diskon dan free ongkir masih menjadi faktor utama yang menarik minat konsumen berbelanja secara daring. Oleh karena itu, keberlanjutan program ini harus dipertimbangkan dalam revisi regulasi agar tidak menurunkan daya tarik belanja online bagi konsumen dan mendukung pertumbuhan produk UMKM lokal.
Tujuan Pemerintah dalam Revisi Permendag 31/2023
Kementerian Perdagangan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan revisi ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dalam ekosistem digital. Fokusnya adalah agar produk-produk dari UMKM Indonesia mampu bersaing dengan barang impor, seperti kosmetik, sepatu, dan jilbab.
Meski menilai larangan impor barang di bawah US$100 cukup efektif, Kemendag masih menemukan praktik penyimpangan. Oleh sebab itu, aturan baru diarahkan agar implementasi lebih sesuai dengan tujuan awal. Pembahasan revisi sudah dimulai sejak akhir Desember dan ditargetkan selesai dalam waktu singkat, tidak sampai satu tahun anggaran.
Kementerian Koperasi dan UMKM Soroti Perlindungan bagi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyoroti belum adanya aturan resmi yang mengatur besaran admin fee bagi UMKM yang bergabung sebagai merchant di platform digital. Saat ini, pengaturan biaya tersebut masih diserahkan pada mekanisme pasar bebas tanpa regulasi khusus.
Maman menegaskan bahwa UMKM tidak bisa sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar tanpa perlindungan. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan kajian untuk merumuskan regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.
Aturan ini nantinya disusun dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan agar selaras dan memberikan perlindungan sekaligus mendorong daya saing produk lokal.
Fokus Revisi Permendag 31/2023 Menurut Kementerian UMKM
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan ada tiga fokus utama dalam revisi Permendag 31/2023:
- Penetapan harga minimum impor untuk 11 komoditas yang diproduksi dalam negeri dan dipakai oleh produk UMKM.
- Standarisasi produk melalui kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengaturan algoritma platform agar memprioritaskan promosi produk lokal.
- Pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMKM dan produk lokal, serta kewajiban pemberitahuan kepada pemerintah jika terjadi kenaikan admin fee.
Temmy menyatakan, “Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga pemberitahuan apabila ada kenaikan admin fee kepada pemerintah.”
Revisi yang sedang dirancang diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha digital dan perlindungan terhadap UMKM. Hal ini krusial mengingat kontribusi e-commerce terhadap pertumbuhan penjualan produk lokal dan pemberdayaan ekonomi mikro.
Proses revisi Permendag 31/2023 ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi e-commerce, dan pelaku UMKM. Keterbukaan dialog dan basis data yang kuat menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang adil dan mendorong perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan.
