Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru untuk registrasi kartu SIM guna memperketat pengawasan dan meningkatkan keamanan penggunaan nomor seluler. Aturan ini menuntut proses registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik serta membatasi jumlah nomor yang bisa dimiliki oleh satu identitas pelanggan.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 23 Januari, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting dalam pencegahan kejahatan digital.
Registrasi Berbasis Biometrik sebagai Standar Baru
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) yang ketat dengan verifikasi identitas menggunakan data biometrik pengenalan wajah. Proses ini bertujuan memastikan bahwa setiap nomor telepon terdaftar secara sah atas nama pemilik identitas yang valid.
Pemerintah menutup celah peredaran kartu perdana tidak terdaftar yang selama ini sering disalahgunakan untuk aktivitas penipuan, spam, dan kejahatan siber. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik wajib bagi warga negara Indonesia pada proses registrasi, sedangkan warga asing wajib menggunakan dokumen sah seperti paspor dan izin tinggal.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, identitas dan biometrik kepala keluarga digunakan dalam proses registrasi kartu SIM. Selain itu, semua kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif saat diedarkan dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi berhasil dilakukan dan divalidasi.
Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Hak Pelanggan
Dalam regulasi baru ini, setiap pelanggan memiliki batas maksimal tiga nomor prabayar di satu penyelenggara layanan. Pembatasan ini diterapkan untuk mencegah pemanfaatan identitas secara berlebihan yang dapat memicu tindakan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Pemerintah mewajibkan operator seluler menyediakan layanan cek nomor yang terdaftar atas nama identitas pelanggan. Jika pelanggan menemukan nomor yang tidak mereka ketahui atau gunakan, mereka berhak melaporkan dan meminta pemblokiran nomor tersebut.
Selain itu, tersedia mekanisme pengaduan resmi untuk nomor yang terbukti disalahgunakan dalam aktivitas melanggar hukum. Nomor tersebut wajib dinonaktifkan sebagai langkah proteksi lebih lanjut.
Perlindungan Data dan Kepatuhan Operator
Perlindungan data pribadi pelanggan menjadi aspek utama yang diperkuat dalam aturan ini. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan yang memadai.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat maraknya insiden kebocoran data yang berpotensi membahayakan privasi dan keamanan pelanggan. Pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan data pelanggan mereka.
Registrasi Ulang dan Sanksi Pelanggaran
Pelanggan lama yang sebelumnya menggunakan sistem registrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Hal ini bertujuan menyelaraskan data pelanggan agar lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar aturan registrasi, termasuk kewajiban untuk memperbaiki kesalahan dan keterlambatan registrasi. Sanksi ini bertujuan memastikan implementasi aturan berjalan optimal dan mencegah praktik penyimpangan.
Melalui kebijakan ini, Komdigi berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Registrasi kartu SIM berbasis biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor menjadi landasan penting untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia. Pemerintah juga memberikan hak pengendalian nomor kepada masyarakat, sehingga pengguna dapat menjaga keamanan identitas digitalnya secara mandiri.
