Lonjakan biaya administrasi di platform e-commerce kini menjadi momok bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kenaikan biaya yang mencapai lebih dari 20% ini secara signifikan menggerus margin keuntungan mereka. Kondisi tersebut memaksa pelaku usaha untuk mencari cara baru agar penjualan tetap berjalan tanpa mengalami kerugian besar.
Sebelumnya, biaya administrasi e-commerce berkisar sekitar 5% dari total transaksi. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa biaya ini bisa naik hingga 20% atau lebih. Selain persentase yang meningkat, kini juga ada tambahan jenis biaya baru seperti biaya promo ekstra dan biaya aplikasi yang wajib ditanggung seller.
Beban Biaya Tambahan yang Membebani Seller
Kenaikan biaya bukan hanya tentang persentase transaksi saja, tapi juga meliputi berbagai biaya administratif lain. Ridwan, seorang pelaku usaha yang menjual koleksi uang lama, mengungkapkan bahwa semakin banyak jenis biaya yang harus dibayar seller. Biaya tersebut tidak hanya terjadi pada satu platform saja, melainkan merata di banyak platform e-commerce.
Menurut Ridwan, beban biaya promo, aplikasi, dan proses pesanan kini membuat keuntungan menjadi sangat tipis. Hal ini menimbulkan dilema serius bagi seller: apakah menaikkan harga jual produk, mengurangi modal secara drastis, atau menerima margin yang sangat kecil.
Dampak Biaya Flat pada Produk Berharga Murah
Salah satu biaya yang paling memberatkan adalah biaya flat atau biaya proses pesanan per transaksi. Biasanya, biaya ini dipatok sebesar Rp1.250 per pesanan tanpa melihat besar kecilnya nilai transaksi. Sistem seperti ini sangat merugikan penjual produk murah, sebab biaya tetap dikenakan walau nilai jual sangat kecil.
Ridwan menjelaskan bahwa kebijakan biaya flat ini bahkan bisa menyebabkan kerugian total pada produk harga rendah. Banyak pelaku usaha menjadi terpaksa menetapkan minimal pembelian agar tidak rugi. Akibatnya, pembeli harus membeli dalam jumlah tertentu yang mungkin tidak diinginkan.
Idealnya, menurut Ridwan, platform e-commerce menerapkan sistem minimal pembelian per toko. Dengan cara ini, pembeli bebas memilih produk dalam jumlah beragam asalkan mencapai batas minimal total transaksi untuk menutupi biaya flat. Model ini dinilai lebih adil bagi seller dan pembeli.
Pemerintah Didesak Mengatur Batas Biaya Administrasi
Menanggapi keresahan pelaku usaha digital, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisiatif merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan menetapkan batas maksimal biaya admin e-commerce. Diharapkan aturan baru ini dapat menekan biaya yang mencekik para penjual, terutama UMKM.
Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menyumbang signifikan pada ekonomi nasional. Biaya administrasi yang wajar akan membuat pelaku UMKM mampu bersaing tanpa harus menanggung risiko kerugian besar akibat biaya operasional platform.
Berikut beberapa poin penting terkait isu kenaikan biaya admin e-commerce:
- Biaya admin sebelumnya sekitar 5% kini meningkat hingga 20% lebih.
- Banyak jenis biaya baru seperti promo ekstra dan biaya aplikasi diterapkan.
- Sistem biaya flat per transaksi menjadi beban berat pada produk murah.
- Pelaku usaha terpaksa menetapkan minimal pembelian agar tidak rugi.
- Pemerintah melalui Kemendag merevisi Permendag 31/2023 untuk mengatur biaya admin.
Kondisi ini menegaskan perlunya pengawasan dan regulasi yang jelas agar platform e-commerce dapat berfungsi sebagai wadah usaha yang sehat. UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian membutuhkan perlindungan agar tidak terkikis oleh lonjakan biaya yang berlebihan. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan yang tepat bagi keseimbangan antara pelaku usaha dan penyedia platform digital.







