Perdebatan sengit terkait tokenisasi saham digital kini mengancam proses regulasi kripto di Washington. Para pemimpin industri terpecah atas pasal dalam RUU aset digital yang tengah dibahas di Komite Perbankan Senat AS.
Brian Armstrong, CEO Coinbase, menyebut ketentuan tersebut sebagai “larangan de facto” untuk saham tokenized. Sementara itu, pelaku keuangan tradisional seperti Citadel Securities pimpinan Ken Griffin menegaskan bahwa aturan berlaku sama, baik untuk sekuritas konvensional maupun berbasis blockchain.
Disput Tokenisasi dalam RUU Aset Digital
Ketegangan ini muncul setelah Ketua Komite Perbankan Senat, Tim Scott, merilis teks RUU yang menegaskan otoritas Securities and Exchange Commission (SEC) atas aset keuangan mirip saham dan obligasi, tanpa memandang teknologi blockchain yang digunakan. Langkah ini ditujukan agar regulasi berlaku konsisten dan melindungi pasar dari potensi risiko baru.
Demokrat dalam komite meminta dimasukkannya ketentuan tersebut, yang membuat sejumlah eksekutif kripto terkejut. Mereka berbeda pandangan tentang seberapa cepat pasar harus beralih ke model “on-chain” atau penggunaan blockchain sebagai basis perdagangan dan kepemilikan.
Tekanan dari Wall Street dan Respon Industri Kripto
Perusahaan tradisional dan lobi keuangan mempertahankan posisi bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi sekuritas tokenized. CEO Securities Industry and Financial Markets Association, Ken Bentsen, menyatakan bahwa semua aktivitas pialang sekuritas harus tunduk pada regulasi yang sama, tanpa kecualian karena penggunaan teknologi blockchain.
Di sisi lain, Chief Policy Officer Coinbase, Faryar Shirzad, menanggapi bahwa bahasa RUU tersebut akan memperlambat proses pembentukan aturan dan menggagalkan upaya pejabat SEC seperti Paul Atkins dalam menciptakan pengecualian yang lebih fleksibel bagi tokenisasi.
Pentingnya Kejelasan Regulasi
Marlon Paz, mantan pejabat SEC, berargumen bahwa ketentuan ini bukan larangan, melainkan memberikan kejelasan. Ia menegaskan bahwa tokenisasi tidak mengubah karakter hukum dari saham atau obligasi tersebut.
Berikut beberapa pandangan terkait regulasi tokenisasi saham:
- Securitize CEO, Carlos Domingo, dan Miles Jennings dari Andreessen Horowitz sependapat bahwa bahasa RUU mencerminkan hukum sekuritas yang sudah ada tanpa menambah hambatan baru.
- SEC mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan token saham dan obligasi tetap tunduk pada hukum sekuritas federal, meski secara teknis berbeda karena teknologi blockchain.
- Kepemilikan yang dicatat di jaringan blockchain harus mematuhi aturan penerbitan, penjualan, dan pelaporan yang sama dengan sekuritas konvensional.
Hambatan Legislasi dan Upaya Kolektif
Selain perselisihan tokenisasi, RUU ini menghadapi berbagai kendala prosedural dan politik. Pemerintah AS menggelar pertemuan pada awal Februari untuk menyatukan perbedaan antara Coinbase, eksekutif perbankan, dan kelompok lobi kripto, terutama terkait ketentuan hadiah stablecoin yang menyebabkan kemacetan dalam Komite Perbankan.
Selain itu, Senator Roger Marshall menghapus amandemen kontroversial tentang biaya transaksi kartu kredit yang hampir menggagalkan dukungan parlemen Republik. Langkah ini membantu melunakkan jalannya RUU, meski ketegangan tetap mengintai.
Tekanan Politik dan Risiko Penundaan Regulasi
Deadline potensi penutupan pemerintahan dan konflik politik memperumit situasi. Senator Demokrat memblokir paket anggaran senilai $1,3 triliun pasca insiden fatal di Minneapolis, meningkatkan ketegangan di Kongres.
Direktur Dewan Kripto Gedung Putih, Patrick Witt, mendesak pengesahan RUU segera meskipun belum sempurna. Ia memperingatkan bahwa penundaan dapat berujung pada regulasi ketat yang memberatkan, mirip dengan Undang-undang Dodd-Frank pasca krisis keuangan sebelumnya.
Analis juga memperkirakan aturan ini bisa tertunda hingga 2029 jika pemilihan paruh waktu dan dinamika politik berjalan tidak menguntungkan. Seorang pelobi kripto menyimpulkan, “Kongres tidak menulis aturan tanpa alasan,” menegaskan betapa pentingnya keputusan ini.
Pertentangan antara Coinbase dan entitas Wall Street menggambarkan tantangan besar dalam merumuskan regulasi aset digital yang adil dan inovatif. Kejelasan hukum dan percepatan proses legislasi menjadi kunci agar teknologi tokenisasi dapat berkembang sekaligus melindungi kepentingan investor dan stabilitas pasar finansial AS.







