Era ‘Uang Koper’ Berakhir: Offshore Crypto Kini Terpantau Ketat Pajak Global Mulai 2026

Perdagangan dan kepemilikan cryptocurrency di luar negeri kini semakin diawasi ketat oleh otoritas pajak di seluruh dunia. Era “uang koper” yang memungkinkan aset kripto disembunyikan di akun internasional tanpa pelaporan dianggap sudah berlalu. Kebijakan pelaporan baru yang diberlakukan secara global membuat keleluasaan menyimpan kripto di luar negeri tanpa terdeteksi menjadi sangat terbatas.

Crypto Asset Reporting Framework (CARF) adalah kerangka kerja yang dirancang untuk menyelaraskan standar pelaporan aset kripto secara internasional. CARF mewajibkan bursa dan penyedia layanan kripto di berbagai negara melaporkan transaksi dan kepemilikan pelanggan kepada otoritas pajak lokal. Informasi ini kemudian dibagikan ke negara asal wajib pajak. Lebih dari 70 negara sudah menyepakati penerapan CARF, dengan sekitar 50 negara mulai memberlakukan regulasi ini pada awal tahun depan.

Perubahan dalam pengawasan aset kripto offshore

Sebelumnya, ketentuan seperti Foreign Bank Account Reporting (FBAR) dan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) sudah mewajibkan pelaporan akun keuangan luar negeri bagi warga Amerika yang memiliki aset di atas ambang tertentu. Namun, adopsi aturan ini terhadap kripto memakan waktu cukup lama. Bitcoin, contohnya, muncul pada 2009 dan baru kini regulasi menyentuh transaksi yang sebelumnya sulit terlacak. Proses ini mengingatkan pada upaya IRS melawan kerahasiaan perbankan Swiss beberapa dekade lalu, yang membuka jalan bagi pengungkapan aset tersembunyi.

Cara lama menyembunyikan aset tidak berlaku lagi

Dulu, orang yang ingin menyimpan uang secara offshore perlu melakukan “money in a suitcase,” yakni membawa uang fisik ke luar negeri dan membuka rekening bank secara manual. Teknologi kini memungkinkan transaksi kripto dilakukan dari rumah, tanpa batas geografis, yang justru memperbesar risiko kebocoran data. Kini, otoritas memiliki akses ke tiga sumber data penting:

  1. Data aktivitas on-ramp dan off-ramp fiat yang terkait dengan transaksi kripto.
  2. Analitik blockchain yang melacak dompet kripto di jaringan publik.
  3. Data internal bursa yang sebelumnya tidak terlihat, berkat penerapan CARF.

Peran CARF dalam transparansi dan kepatuhan pajak

CARF menetapkan standar pelaporan antarnegara yang meliputi pengumpulan informasi pribadi dan transaksi pelanggan oleh bursa serta penyedia dompet kripto. Proses pelaporan ini serupa dengan yang berlaku pada akun bank tradisional. Dengan integrasi data onchain dan informasi dari platform perdagangan, pemerintah dapat melakukan audit dan investigasi lebih efisien.

Kolby Mangels dari Taxbit menyebutkan, dengan adanya data CARF, otoritas pajak dapat menerbitkan subpoena kepada penyedia layanan kripto untuk memperoleh informasi detail wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya secara benar. Seiring pelaksanaan CARF, banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya kepatuhan agar menghindari risiko proses hukum dan denda besar.

Mengatasi pelaporan aset yang belum tercatat

Bagi wajib pajak dengan aset kripto besar yang belum dilaporkan, ada opsi sukarela untuk mengajukan pengungkapan diri melalui program voluntary disclosure. Program ini membantu mengurangi hukuman pidana dan administratif, selama wajib pajak kooperatif dan melakukan pelaporan benar dengan melengkapi pengembalian pajak yang diperbaiki hingga enam tahun ke belakang.

David Klasing, seorang pengacara pajak asal California, mengilustrasikan pentingnya langkah ini melalui pengalaman kliennya yang memiliki aset kripto senilai $700 juta tetapi belum pernah melaporkan. Dengan pengungkapan sukarela, risiko penjara dapat diminimalkan, meski ada kewajiban membayar denda dan bunga.

Taktik lama dan jebakan DeFi

Beberapa wajib pajak sempat berharap menyembunyikan aset melalui metode seperti decentralized finance (DeFi) dan mixing untuk mengaburkan jejak transaksi. Namun, otoritas kini memiliki alat analitik canggih yang mampu mengurai jaringan transaksi tersebut, ditambah dengan data wajib lapor dari bursa. Oleh karena itu, penggunaan DeFi sebagai tempat persembunyian tanpa pelaporan dianggap semakin berisiko menghadapi tindakan hukum.

Transaksi kripto global yang sebelumnya sulit diawasi kini ditelusuri dengan lebih detail berkat kolaborasi internasional dan aturan CARF. Hal ini memberikan tekanan kuat agar pemilik aset kripto mematuhi kewajiban pajak dan menghindari konsekuensi hukum yang berat.

Era kebebasan menyembunyikan kekayaan kripto di luar negeri telah bergeser ke era transparansi dan pengawasan yang ketat. Pemerintah di berbagai negara kini memiliki alat yang lebih efektif untuk memastikan bahwa pendapatan dan keuntungan dari aset kripto tidak luput dari pelaporan dan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button