Investor aset kripto di India masih menghadapi beban pajak yang tinggi tanpa adanya keringanan berarti. Dalam anggaran negara terbaru, pemerintah mempertahankan tarif pajak 30% dan pemotongan pajak (TDS) sebesar 1% pada setiap transaksi kripto, seperti yang telah diberlakukan sejak Februari 2022.
Ketentuan ini menyediakan pajak tetap 30% atas penghasilan dari aset digital virtual, tanpa mengizinkan pengurangan kecuali biaya perolehan. Selain itu, TDS 1% yang berlaku membuat strategi perdagangan frekuensi tinggi menjadi tidak ekonomis di bursa domestik India. Kondisi tersebut mendorong hampir tiga perempat dari volume perdagangan kripto senilai $6,1 miliar India berpindah ke platform luar negeri.
Pajak Kripto Tetap, Batasan Kerugian dan Aktivitas Perdagangan
Investor masih tidak dapat mengimbangi kerugian dari penurunan harga atau serangan keamanan dengan penghasilan lain. Pembebanan TDS 1% pada setiap transaksi menyebabkan perdagangan margin tipis hampir tidak dapat dijalankan secara komersial di pasar domestik. Ini menyebabkan investor dan trader menahan aktivitas di dalam negeri dan memilih platform internasional.
Menurut Pranav Agarwal, direktur independen Jetking Infotrain India, keputusan pemerintah “menandakan sikap menunggu dan mengamati sebelum mengambil langkah selanjutnya.” Hal ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pajak belum menjadi prioritas saat ini.
Penekanan Pemerintah pada Penegakan dan Kepatuhan
CA Sonu Jain dari 9Point Capital mengemukakan bahwa pemerintah kini lebih fokus pada penguatan penegakan aturan, pelaporan, dan kepatuhan dibandingkan merevisi kebijakan pajak. India juga aktif berkoordinasi dalam pembahasan kebijakan di level G20 untuk membentuk kerangka regulasi komprehensif terkait aset kripto.
Penyesuaian dalam anggaran tidak mengubah tarif pajak, namun memberikan keringanan pada pelanggaran terkait TDS. Hukuman pidana yang semula mencapai maksimal tujuh tahun kini dikurangi menjadi maksimal dua tahun, dan pengadilan dapat menjatuhkan sanksi denda sebagai gantinya. Kebijakan ini dinilai positif untuk para pelaku perdagangan peer-to-peer (P2P) yang sebelumnya mengalami masalah kepatuhan.
Sanksi Baru untuk Pelaporan Transaksi Kripto
Sejak anggaran tahun sebelumnya, penghasilan kripto yang tidak dilaporkan dapat diaudit secara retrospektif hingga empat tahun dan dikenakan denda hingga 70%. Di tahun anggaran terbaru, aturan baru memperkenalkan denda atas ketidakpatuhan terkait pelaporan transaksi kripto. Kegiatan gagal menyampaikan laporan akan dikenakan denda harian ₹200, sementara informasi yang tidak akurat atau tidak dikoreksi dapat berakibat denda ₹50.000 mulai berlaku pada awal April.
Kerangka Regulasi Tata Kelola Kripto yang Belum Jelas
Sudhakar Lakshmanaraja, pendiri Digital South Trust, menyatakan bahwa pajak saat ini berfungsi sebagai langkah sementara sembari menunggu regulasi yang lebih jelas dan menyeluruh. Pendekatan ini dianggap sebagai refleksi kematangan kebijakan yang berfokus pada kepastian hukum, mendukung kepatuhan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto jangka panjang di India.
Dengan belum adanya revisi pemangkasan pajak atau insentif konkret, investor kripto harus menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi kebijakan fiskal yang ketat. Kebijakan saat ini tetap memperlihatkan sikap hati-hati pemerintah dalam mengelola aset digital di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.






