China memperluas larangan terhadap mata uang kripto dengan menargetkan penerbitan stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata. Kebijakan ini merupakan perpanjangan paling ketat sejak larangan pada aktivitas penambangan dan perdagangan Bitcoin di tahun 2021.
Delapan lembaga regulasi keuangan China, termasuk Bank Sentral China (PBOC) dan Komisi Regulator Sekuritas China, mengeluarkan pemberitahuan bersama yang memperingatkan risiko terhadap stabilitas finansial dan kedaulatan moneter negara. Mereka menyatakan peningkatan aktivitas aset virtual menjadi ancaman langsung.
Larangan baru melarang entitas asing menyediakan layanan stablecoin maupun tokenisasi kepada penduduk China. Selain itu, perusahaan domestik dan cabang luar negerinya dilarang menerbitkan mata uang digital tanpa izin pemerintah secara eksplisit.
PBOC menekankan stablecoin yang dipatok pada mata uang fiat memiliki karakteristik uang berdaulat. Oleh karena itu, aset digital ini dianggap melemahkan kontrol negara terhadap pasokan uang dan menghindari prosedur anti pencucian uang dan identifikasi pelanggan.
Salah satu fokus utama adalah melarang penerbitan stablecoin yang dipatok pada Renminbi di luar negeri. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk melindungi e-CNY, yaitu mata uang digital resmi Bank Sentral China.
Selain itu, sektor tokenisasi Real-World Asset (RWA) yang bernilai sekitar 24 miliar dolar AS juga menjadi sasaran. Regulator mengklasifikasikan aktivitas tokenisasi tanpa izin sebagai penawaran efek publik ilegal dan bisnis berjangka tanpa otorisasi.
Isi pemberitahuan menyatakan bahwa semua aktivitas tokenisasi di dalam China, termasuk layanan perantara dan teknologi informasi terkait yang dicurigai melakukan penerbitan token ilegal, penawaran efek tanpa izin, pengoperasian bisnis sekuritas dan berjangka ilegal, penggalangan dana ilegal, serta kegiatan finansial ilegal lainnya harus dilarang.
Pemerintah membuka peluang sangat terbatas untuk aktivitas yang dilakukan dengan infrastruktur keuangan yang telah disetujui pemerintah. Semua perusahaan yang ingin melakukan tokenisasi di luar negeri harus memenuhi standar kepatuhan yang ketat serta mendapatkan izin dari otoritas domestik.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah pusat akan membentuk kerangka kerja kolaboratif yang mengintegrasikan pengawasan lokal dan nasional. Pendekatan ini bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas aktivitas kripto lintas batas di China.
Langkah ini menandai pengetatan regulasi yang agresif dari China terhadap aset digital dan tokenisasi aset, dengan tujuan menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan negara. Kebijakan tersebut jelas menunjukkan prioritas pemerintah dalam mengendalikan ruang digital ekonomi domestik, sekaligus memperkokoh posisi e-CNY sebagai mata uang digital resmi.





