
Peraturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur kini semakin banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia. Indonesia menjadi pelopor dengan memberlakukan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sejak Maret 2025. Regulasi ini tidak hanya membatasi secara ketat, melainkan juga memberi ruang bagi anak usia 13–18 tahun untuk mengakses media sosial dengan izin orang tua.
Pendekatan Indonesia dianggap sebagai model yang seimbang antara perlindungan anak dan kebebasan berinternet. Kebijakan ini membagi usia anak secara jelas dan menetapkan ketentuan izin orang tua sebagai syarat utama. Strategi ini berbeda dengan negara lain yang lebih ketat, seperti Australia.
Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai Desember 2025. Larangan total ini merupakan tindakan keras untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Langkah Australia ini menjadi acuan bagi beberapa negara lain, terutama di kawasan Eropa dan Asia Tenggara.
Malaysia juga sedang mengkaji rencana pemblokiran akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Meskipun jadwal penerapannya belum dipastikan, pemerintah Malaysia menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengadopsi kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan tren global yang makin memperhatikan perlindungan anak dari risiko digital.
Beberapa negara di Eropa seperti Spanyol, Yunani, Inggris, dan Prancis sedang mempertimbangkan atau mengusulkan aturan pembatasan yang serupa. Ketakutan terhadap dampak psikologis dan kesehatan mental anak-anak yang sering terpapar media sosial menjadi alasan utama di balik inisiatif ini. Perlindungan dari potensi adiksi dan konten negatif menjadi fokus utama.
Perdana Menteri Ceko, Andrej Babis, menyatakan dukungannya terhadap aturan pembatasan ini. Ia menyebut bahwa berbagai ahli memperingatkan bahaya media sosial bagi anak-anak. Pemerintah Ceko tengah menyiapkan langkah legislatif untuk mengajukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Wakil Perdana Menteri Karel Havlicek juga menegaskan bahwa kabinet Ceko sedang serius mempertimbangkan regulasi tersebut dan akan membawa usulan ke parlemen dalam waktu dekat. Ini merupakan bukti semakin meluasnya perhatian terhadap kesehatan mental dan tumbuh kembang anak di era digital.
Spanyol dan Yunani termasuk yang pertama mengajukan aturan pembatasan akses media sosial bagi remaja. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyebut kecemasan terhadap efek adiktif media sosial sebagai pendorong utama kebijakan ini. Negara-negara tersebut berusaha membendung dampak buruk teknologi terhadap generasi muda.
Di Inggris, pemerintah juga sedang membahas pelarangan serupa dengan Australia, sementara Prancis tengah mengkaji usulan legislasi untuk pembatasan anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Fokusnya adalah mengurangi risiko kesehatan mental dan memberikan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Pemerintah di berbagai belahan dunia kini serius menyoroti dampak negatif penggunaan layar HP oleh anak-anak pada tumbuh-kembang fisik dan mental mereka. Ketergantungan pada media sosial dapat menghambat perkembangan sosial serta memicu gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Berikut ini gambaran singkat negara-negara yang mengadopsi atau mengkaji aturan pembatasan akses media sosial untuk anak:
1. Indonesia: Membatasi anak usia 13–18 tahun, perlu izin orang tua.
2. Australia: Melarang total anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
3. Malaysia: Rencana pemblokiran bagi anak di bawah 16 tahun sedang dikaji.
4. Ceko: Mengusulkan pembatasan akses bagi anak di bawah 15 tahun.
5. Spanyol dan Yunani: Mengajukan aturan pembatasan bagi remaja.
6. Inggris dan Prancis: Dalam tahap pengkajian dan rancangan legislasi.
Fenomena regulasi ini menandai perubahan dramatis dalam tata kelola media sosial secara global. Negara-negara semakin sadar bahwa teknologi harus diimbangi dengan langkah protektif khususnya untuk anak-anak. Upaya lintas negara ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam menjaga kesehatan mental generasi muda di era digital.
Dengan adopsi aturan pembatasan usia yang semakin meluas, dunia seolah memasuki era baru yang lebih memperhatikan keamanan digital anak-anak. Indonesia bahkan menjadi pelopor yang diikuti oleh berbagai negara lain. Hal ini menegaskan pentingnya regulasi seimbang yang mampu melindungi sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara wajar dan bertanggung jawab.
Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com




