
Banyak negara kini mulai menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak demi mengatasi bahaya ketergantungan digital. Indonesia menjadi salah satu pelopor dengan kebijakan yang mengatur penggunaan media sosial berdasarkan usia anak-anak.
Indonesia dan aturan PP Tunas
Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi anak usia 13-18 tahun untuk mengakses media sosial dengan persetujuan orang tua. Kebijakan ini tidak melarang secara total, tetapi mengatur agar penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah usia legal dapat diawasi.
Pendekatan beragam negara lain
Berbeda dengan Indonesia, Australia memberi batas ketat dengan melarang sepenuhnya anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini sudah berlaku sejak bulan Desember tahun lalu. Malaysia juga sedang mempertimbangkan aturan serupa dengan fokus pada pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, meski masih dalam tahap kajian.
Langkah Prancis yang lebih ketat
Prancis mengambil langkah tegas dengan melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial dan mencegah penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Rencana pelaksanaan aturan ini akan dimulai pada bulan September. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan ponsel berlebihan.
India membuka diskusi pembatasan usia
India, dengan populasi digital terbesar, juga mulai membuka diskusi untuk menerapkan pembatasan usia media sosial. Menteri Teknologi Informasi India, Ashwini Vaishnaw, menyampaikan bahwa pembatasan berdasarkan usia menjadi keharusan yang diterima luas di berbagai negara. India masih mencari metode terbaik untuk menerapkan aturan ini yang berpotensi berdampak pada raksasa teknologi seperti Meta dan Google.
Fakta pengaruh pembatasan media sosial di dunia
- Perlindungan anak: Semua aturan tersebut bertujuan mengurangi risiko kecanduan media sosial pada anak-anak.
- Pendekatan berbeda: Ada yang melakukan pelarangan total, ada yang membatasi dengan izin orang tua.
- Perlakuan hukum: Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan data dan kesehatan mental anak.
- Dukungan global: Negara-negara besar dunia kini memiliki kesamaan visi dalam mengelola penggunaan media sosial.
Sebagai bagian dari tren global, aturan-aturan ini menunjukkan komitmen dunia untuk mengawal teknologi digital agar tidak menjadi ancaman bagi generasi muda. Indonesia mendapat perhatian karena pendekatan yang tidak terlalu keras namun tetap mengutamakan pengawasan orang tua sebagai bagian utama. Kesadaran bersama ini menjadi indikasi jelas bahwa dunia sedang bergerak menuju regulasi media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Langkah-langkah ini berharap dapat menjamin anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif mereka.
Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com




