Perjanjian Dagang RI-AS Diteken Data Konsumen Bakal Ditransfer ke Amerika dengan Proteksi Ketat Sesuai UU PDP

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja menandatangani perjanjian dagang resiprokal yang mencakup kesepakatan penting mengenai transfer data konsumen lintas batas secara terbatas. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antara kedua negara dan memperkuat kerja sama ekonomi digital.

Dalam perjanjian yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari, salah satu poin utama adalah pelaksanaan transfer data lintas negara dengan pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Indonesia mendorong transfer data dengan catatan tetap mengikuti undang-undang yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi konsumen.

Pengamanan Data Konsumen dalam Perjanjian

Airlangga menegaskan bahwa AS berkomitmen memberikan perlindungan data setara dengan standar yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti data konsumen yang ditransfer ke AS akan aman dengan perlindungan hukum yang memadai. Pernyataan ini penting untuk menepis kekhawatiran mengenai risiko kebocoran data akibat pemindahan data lintas negara.

Menurut Airlangga, “Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia.” Komitmen ini menjadi landasan hukum dan teknis agar privasi data konsumen Indonesia tetap terjaga meskipun data tersebut dipindahkan ke server di luar negeri.

Penghapusan Biaya Masuk Transaksi Elektronik

Selain poin tentang transfer data, kesepakatan dagang ini juga menyepakati penghapusan biaya masuk atau tarif untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong transaksi digital lintas negara tanpa adanya beban tarif tambahan, sehingga meningkatkan efisiensi perdagangan dan investasi digital.

Airlangga menjelaskan bahwa penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik juga sudah diterapkan pada negara-negara di kawasan Eropa agar tidak ada diskriminasi. “Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” ujarnya.

Kondisi Transfer Data Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Indonesia mengikuti prinsip transfer data dengan kondisi atau "data flow with condition" seperti tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022, khususnya pada Pasal 56. Dalam UU tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai (adequate).

Jika negara tujuan tidak memenuhi standar itu, maka diperlukan persetujuan dari pemilik data untuk melakukan transfer. Nezar menekankan pentingnya pemahaman publik agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa seluruh data pribadi bisa bebas dipindahkan ke luar negeri tanpa aturan. “Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika, kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini,” jelasnya.

Tiga Poin Penting isi Perjanjian Transfer Data dan Dagang Digital

  1. Transfer data lintas batas berlaku secara terbatas dan sesuai dengan hukum perlindungan data masing-masing negara.
  2. AS menjamin keamanan data konsumen Indonesia setara dengan standar perlindungan yang berlaku di Indonesia.
  3. Penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar Indonesia dan AS, tanpa diskriminasi kepada negara lain seperti Eropa.

Kesepakatan ini mencerminkan upaya kedua negara untuk menghadapi tantangan dan peluang era ekonomi digital yang kian pesat. Dengan memperkuat regulasi dan kerja sama, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi pasar digital global sekaligus menjaga kedaulatan data pribadi warganya.

Perjanjian ini memosisikan Indonesia lebih strategis dalam rantai nilai perdagangan digital internasional. Namun, implementasi dan pengawasan ketat dari kedua pihak akan menjadi faktor kunci keberhasilan perlindungan data dan kelancaran transfer data lintas negara. Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan privasi data sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com

Terkait