Selly Gantina Kecam Keji dan Biadabnya Oknum Brimob Pembunuh Siswa Maluku Dihukum PTDH dan Proses Hukum Terus Berlanjut

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan oknum anggota Brimob yang menyebabkan kematian seorang siswa di Tual, Maluku. Ia menyebut peristiwa ini sebagai tindakan yang sangat keji dan biadab, yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Korban bernama Arianto Tawakal, siswa MTs berusia 14 tahun, meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan diduga dilakukan oleh Bripda Mesias Viktor Siahaya. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan helm hingga mengakibatkan luka fatal. Kejadian tragis ini juga menyebabkan kakak korban, Nasri Karim, mengalami patah tulang akibat penganiayaan serupa.

Reaksi Parlemen terhadap Kasus

Selly Gantina secara tegas menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Menurutnya, anggota aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah melakukan kekerasan. Ia menegaskan bahwa hukuman yang berat hingga penjara seumur hidup perlu diterapkan agar menjadi efek jera bagi pelaku maupun oknum lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Lebih lanjut, Selly juga meminta agar institusi Polri memberikan pertanggungjawaban moral kepada keluarga korban. Komandan pelaku diwajibkan menemui keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf. Selain itu, legislator ini mendesak negara memberikan pemulihan menyeluruh berupa pendampingan psikologis, rehabilitasi medis bagi korban selamat, serta jaminan pendidikan dan kompensasi yang layak.

Langkah Tegas Polda Maluku dan Polri

Menanggapi kasus tersebut, Polda Maluku bertindak cepat dengan menetapkan Bripda Mesias Viktor Siahaya sebagai tersangka. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. Ia menegaskan bahwa semua pihak terkait akan bertanggung jawab atas kejadian ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan tegas kepada jajaran di Maluku agar kasus ini diproses tanpa pengecualian. Ia menekankan tidak adanya toleransi terhadap anggota Polri yang melanggar hukum dan kode etik. Langkah ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sanksi Pemberhentian dan Sidang Etik

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berlangsung selama 14 jam dan menghasilkan keputusan pemecatan pelaku. Pada hari Selasa, Polda Maluku secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya. Selain itu, pelaku juga menerima sanksi pernyataan perbuatan tercela dan penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.

Meskipun pelaku menyatakan niat untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut, proses pidana tetap berlanjut. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri dalam menjaga profesionalisme dan moralitas anggota.

Dampak Kasus bagi Masyarakat dan Institusi

Insiden di Maluku ini membuka kembali diskusi tentang betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. Kekerasan yang melibatkan oknum Brimob menunjukkan perlunya reformasi internal dan penegakan etika yang lebih kuat. Selain itu, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, khususnya dalam konteks perlindungan anak dan pelajar.

Berikut ini adalah poin penting terkait kasus tersebut:

  1. Korban: Arianto Tawakal (14), pelajar MTs, meninggal akibat pemukulan menggunakan helm.
  2. Korban luka: Nasri Karim (15), kakak korban, mengalami patah tulang.
  3. Pelaku: Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob Pelopor C.
  4. Sanksi: Pemecatan tidak hormat (PTDH), pernyataan perbuatan tercela, dan penahanan sementara.
  5. Penanganan: Proses hukum pidana dan etik berjalan transparan dan tegas.
  6. Tuntutan: Hukuman maksimal dan pemulihan menyeluruh bagi korban dan keluarga.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait perlunya penegakan hukum dan etika bagi aparat keamanan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perhatian khusus terhadap keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak korban kekerasan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan institusi terkait.

Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen mereka untuk melakukan evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa dapat dicegah. Semangat akuntabilitas dan keadilan diharapkan mampu menguatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Terkait