Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota, atau yang dikenal dengan Piche Kota, membantah keras tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepadanya. Tuduhan tersebut terkait kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT yang terjadi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Piche Kota menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Piche Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Belu pada 21 Februari. Selain Piche, dua rekannya yang berinisial RM (Roy Mali) dan RS (Rifal Sila) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Fakta Penting Kasus
- Tersangka: Piche Kota, RM, dan RS.
- Korban: Siswi SMA berusia 16 tahun, ACT.
- Tempat kejadian: Kamar hotel di Atambua.
- Waktu kejadian: Minggu, 11 Januari.
- Status Piche Kota: Tidak ditahan, wajib lapor dua kali seminggu.
- Ancaman pidana: Maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Piche Kota merupakan figur publik yang dikenal luas dari ajang Indonesian Idol Season 13. Penetapan tersangka disertai bantahan dari Piche menambah dinamika dalam penegakan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Klarifikasi dan Bantahan dari Piche Kota
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Piche Kota menegaskan tidak bersalah dan menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak benar. Ia menyatakan akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum secara jujur dan terbuka. Pernyataan tersebut sekaligus sebagai upaya pembelaan diri terhadap berita yang sudah tersebar.
Piche meminta publik untuk menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Pernyataannya menjadi bentuk transparansi sekaligus melindungi nama baiknya sebagai artis dan warga negara.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara. Alat bukti yang cukup dan adanya unsur tindak pidana menjadi dasar keputusan tersebut. Laporan resmi terkait dugaan persetubuhan terhadap ACT diterima pada 13 Januari.
Selain Piche Kota, RM dan RS juga telah ditetapkan tersangka. Ketiganya dikenai pasal 473 ayat (4) KUHP dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini berpotensi hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Status Penahanan dan Tersangka Lain
Piche Kota tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan mendapat jaminan dari orang tua. Polisi menetapkan kewajiban melapor sebanyak dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Selasa dan Kamis di Polres Belu. Hal ini dimaksudkan agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa kendala.
Sementara itu, RM sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang pada 20 Februari. Upaya pelariannya ke Timor Leste berhasil digagalkan melalui koordinasi lintas kepolisian di Indonesia dan Timor Leste. Kini RM aman dan menunggu proses deportasi kembali ke Indonesia.
RS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan akan dipanggil kembali. Polisi menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa kecuali.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian karena memadukan isu hukum, perlindungan anak, dan figur publik. Kejelasan dan transparansi proses hukum sangat diharapkan oleh masyarakat luas demi menegakkan keadilan dan menjaga hak korban maupun tersangka. Proses berlanjut hingga kepastian putusan hukum di pengadilan nanti.





