Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama Piche Kota, resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini juga menyeret dua rekannya, Roy Mali dan Rival Sila, sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di sebuah hotel di Atambua.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota tidak ditahan setelah proses pemeriksaan. Hal ini berkat sikap kooperatifnya serta adanya jaminan dari ayahnya, Antonius Chen Djaga Kota, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Belu. Piche Kota diwajibkan melakukan pelaporan dua kali seminggu sebagai bagian dari syarat pembebasan.
Penolakan Tuduhan oleh Piche Kota
Piche Kota menolak dengan tegas segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, ia menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kejadian tersebut. Pernyataan ini merupakan bentuk pembelaan diri sekaligus komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, menjelaskan bahwa sikap kooperatif dari Piche Kota menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan. Selain itu, jaminan dari ayah Piche Kota juga menjadi faktor pendukung keputusan ini. Keputusan penyidik ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
Status Dua Tersangka Lain dan Penanganan Kasus
Roy Mali sempat menjadi buronan setelah mangkir dari panggilan penyidik dan berupaya melarikan diri ke Timor Leste secara ilegal. Berkat kerja sama antara kepolisian Indonesia dan otoritas Timor Leste, Roy berhasil diamankan dan kini menunggu proses deportasi. Sementara itu, Rival Sila juga belum memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan dan berpotensi segera dipanggil kembali oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun turut diterapkan.
Kronologi dan Penyelidikan Kasus
Insiden diduga terjadi pada 11 Januari pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Atambua, saat korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras. Dugaan pemerkosaan terjadi saat korban ditemukan dalam kondisi tidak sadar. Laporan resmi dibuat pada 13 Januari, memicu proses penyidikan oleh kepolisian.
Penyidik telah mengumpulkan beragam bukti yang menjadi dasar penyidikan, seperti dokumen terkait, barang di lokasi kejadian, bukti elektronik, dan hasil visum et repertum korban. Setelah gelar perkara berlangsung dan terpenuhi unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti sah, penetapan tersangka dilakukan pada 19 Februari.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional dan akuntabel. Perlindungan terhadap hak korban tetap diutamakan, begitu juga asas praduga tak bersalah bagi tersangka, termasuk Piche Kota, yang masih dianggap belum terbukti bersalah sampai putusan pengadilan.
Penerapan Prosedur Hukum dan Dampaknya bagi Figur Publik
Kasus ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani tindak kekerasan seksual terhadap anak, tanpa pandang bulu termasuk terhadap figur publik. Selain penanganan yang transparan, peran keluarga serta status sosial tersangka menjadi perhatian dalam proses hukum. Jaminan dari ayah Piche Kota menjadi salah satu pertimbangan agar tidak dilakukan penahanan sementara waktu.
Adapun kewajiban pelaporan rutin oleh Piche Kota dan kemungkinan pemeriksaan tambahan bagi tersangka lain akan terus dijalankan guna memastikan kelancaran proses hukum. Kasus ini juga menjadi sorotan penting terkait penguatan perlindungan anak dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dinamika kasus ini memperlihatkan kompleksitas hukum yang melibatkan beberapa tersangka dengan latar belakang berbeda. Pemantauan ketat dari publik dan penegak hukum diharapkan dapat mengawal seluruh proses agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
