Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan solusi untuk mengatasi kecanduan media sosial dan gadget pada anak-anak. Salah satu langkah yang dia tawarkan adalah menggantikan aktivitas bermain media sosial dengan permainan tradisional berbasis kearifan lokal. Hal ini disampaikan Arifah dalam Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, sebagai bagian dari upaya mendukung pelarangan anak di bawah usia 16 tahun bermain media sosial melalui peraturan terbaru yang akan diberlakukan pemerintah.
Menurut Arifah, permainan tradisional memiliki nilai filosofi yang tinggi dalam membentuk karakter anak Indonesia. Permainan ini mengajarkan budaya antri, menghargai sesama, serta menanamkan nilai kejujuran yang semuanya selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam permainan tradisional, anak-anak belajar untuk berinteraksi tanpa membeda-bedakan latar belakang agama maupun budaya, sehingga memperkuat persatuan dan toleransi sejak dini.
Peraturan Baru Pelarangan Medsos untuk Anak
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas beserta aturan turunannya, yaitu Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial. Larangan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret mendatang, khususnya untuk akun-akun dengan risiko tinggi. Tahap awal menerapkan aturan ini fokus pada delapan platform media sosial populer, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan aturan ini tidak mudah karena Indonesia merupakan negara pertama dengan jumlah anak di bawah usia 16 tahun mencapai 70 juta yang terkena dampak langsung. Meski demikian, pemerintah optimis bahwa aturan ini dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Menurut Meutya, langkah ini menjadi salah satu upaya penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan media sosial yang tidak terkendali.
Manfaat Permainan Tradisional bagi Anak
Arifah menjelaskan bahwa permainan tradisional bukan hanya sekadar hiburan, melainkan juga media pembelajaran karakter yang efektif. Permainan ini biasanya melibatkan interaksi sosial yang mengajarkan anak untuk:
- Menghargai giliran dan antri.
- Bermain secara jujur tanpa curang.
- Menghormati teman tanpa memandang latar belakang.
- Memupuk persatuan dan kebersamaan.
- Memahami nilai-nilai dasar Pancasila melalui aktivitas permainan.
Hal ini membuat permainan tradisional menjadi sarana alternatif yang sesuai untuk mengisi waktu anak yang sebelumnya aktif menggunakan gadget dan media sosial. Pemanfaatan permainan tradisional diharapkan dapat membentuk kebiasaan positif yang lebih berorientasi pada nilai budaya asli Indonesia.
Tantangan dan Harapan Pemerintah
Implementasi aturan ini menghadapi sejumlah tantangan teknis dan sosial, seperti menyesuaikan teknologi platform digital agar sesuai dengan aturan baru serta mengubah pola kebiasaan anak yang telah terbiasa dengan gadget. Namun, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya demi melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat dan orang tua ikut berperan aktif dalam membatasi penggunaan gadget pada anak-anak. Selain itu, kembali menggalakkan permainan tradisional juga membawa harapan agar anak-anak dapat tumbuh dengan karakter yang kuat dan berlandaskan kebudayaan lokal.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berusaha mengembalikan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal agar perlindungan terhadap anak-anak lebih menyeluruh. Langkah ini juga menempatkan permainan tradisional sebagai media edukasi yang relevan dan bermanfaat di era digital saat ini.
Secara keseluruhan, kebijakan pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan penggantian aktivitas dengan permainan tradisional menjadi inovasi signifikan dalam menjaga kesehatan mental dan karakter generasi muda Indonesia. Pemerintah terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk keberhasilan program pelindungan anak ke depannya.
