Dubai selama ini dikenal sebagai pusat global bagi para pendiri, pedagang, dan influencer cryptocurrency. Namun, ketegangan yang semakin meningkat antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah mendorong pemerintah setempat untuk memperketat regulasi terkait konten daring.
Mulai 1 Februari 2026, Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan aturan ketat bagi para kreator dan pengiklan online. Influencer kini diwajibkan mendapatkan Izin Pengiklan, yang dikenal sebagai izin e-media influencer, serta lisensi perdagangan komersial untuk beroperasi secara legal.
Peraturan ini mengubah pandangan terhadap pembuatan konten dari sekadar hobi menjadi aktivitas komersial yang formal. Pemerintah UEA sebelumnya mengumumkan aturan ini pada 2025 dengan masa tenggang hingga 31 Januari 2026 agar para kreator bisa menyesuaikan diri.
Selain regulasi izin, pihak berwenang memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai konflik yang sedang berlangsung. Dubai Media Office menegaskan bahwa penyebaran video atau gambar lama dan menyesatkan dapat menyebabkan kebingungan dan disinformasi saat situasi sedang sensitif.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini telah diatur dalam Pasal 52 Keputusan Federal UEA No. 34 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Rumor dan Kejahatan Siber. Penyebaran berita palsu atau informasi bertentangan dengan sumber resmi dapat dihukum minimal satu tahun penjara dan denda sebesar 100.000 dirham.
Jika konten yang diposting dinilai memicu kerusuhan publik, hukuman yang diberikan bisa lebih berat. Penegakan aturan ini sudah berjalan, termasuk kasus seorang wisatawan Inggris berusia 60 tahun yang ditangkap setelah merekam dan mengunggah video peluncuran rudal Iran di atas langit Dubai.
Salah satu pedagang kripto terpopuler yang dikenal dengan nama akun ElonTrades baru-baru ini mengungkap pengalamannya selama berada di Dubai. Ia menyatakan pindah ke Dubai sebulan sebelumnya, kemudian dua drone meledak di dekat tempat tinggalnya.
Ketegangan memburuk setelah ElonTrades membagikan video kebakaran di hotel Fairmont yang meraih 1,7 juta penonton. Akibatnya, akun X miliknya masuk dalam daftar pemantauan Kejaksaan UEA sebagai “penyebar konten ilegal”.
Selanjutnya, aksesnya ke akun X bahkan diblokir di dalam wilayah UEA. Kondisi ini menandai tekanan semakin kuat terhadap para pelaku aktivitas digital yang dianggap melanggar aturan ketat terkait konten selama masa krisis geopolitik.
Berikut beberapa poin penting regulasi dan dampaknya di Dubai:
1. Kreator wajib miliki Izin Pengiklan dan lisensi perdagangan.
2. Penyebaran informasi tidak terverifikasi berisiko sanksi.
3. Hukuman penjara dan denda besar berlaku untuk pelanggar.
4. Pemblokiran akun media sosial sudah dilakukan.
5. Penangkapan terhadap pelaku penyebaran konten sensitif dimulai.
Langkah pemerintah UEA ini menunjukkan pendekatan serius terhadap pengelolaan informasi di masa konflik. Dubai ingin menjaga stabilitas dan keamanan digital sambil memberlakukan aturan yang menuntut tanggung jawab lebih besar dari para kreator konten dan influencer.
Situasi ini mendorong para trader kripto dan kreator daring untuk mempertimbangkan kembali lokasi operasional mereka demi menghindari risiko hukum. Pergeseran ini juga mencerminkan bagaimana ketegangan geopolitik bisa berdampak langsung pada sektor teknologi dan media sosial di wilayah tersebut.







