Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal dengan PP Tunas akan mulai diberlakukan pada tanggal 28 Maret. Aturan ini menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk dapat mengakses platform media sosial di Indonesia. Akibatnya, sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan menggunakan media sosial secara legal.
X, yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, secara resmi mengumumkan bahwa semua pengguna di Indonesia harus berusia minimal 16 tahun. Kebijakan ini disampaikan melalui laman Pusat Bantuan X sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas serta Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini juga dikenal dengan istilah Social Media Minimum Age (SMMA) yang bertujuan melindungi anak-anak dari konten dan interaksi digital yang tidak sesuai usia.
Implementasi dan Kepatuhan Platform
X menegaskan bahwa penegakan batas usia ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan identifikasi akun-akun yang tidak memenuhi syarat usia tersebut dan akan menonaktifkannya mulai 27 Maret. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi dengan pemerintah yang diapresiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Kominfo akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan seluruh platform digital memenuhi persyaratan PP Tunas. Pemantauan ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.
Peran Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lain
Tidak hanya X, sejumlah platform digital besar juga memasuki tahap awal pelaksanaan aturan batas usia ini. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk merespons surat dari Menteri Kominfo dengan serius dan mengambil langkah serupa.
Menkominfo Meutya Hafid menyebut bahwa terdapat sekitar 70 juta warga Indonesia berusia 16 tahun ke bawah yang akan terdampak oleh kebijakan ini. Dengan demikian, dampak sosial dan digital yang ditimbulkan cukup luas, khususnya pada pola penggunaan media sosial kelompok usia muda.
Dampak dan Tantangan Kebijakan
PP Tunas bertujuan meningkatkan perlindungan anak-anak di ruang digital sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan tren sosial media. Namun, penerapan aturan ini juga berpotensi menimbulkan tantangan, seperti pengawasan teknis identifikasi usia pengguna dan partisipasi aktif dari para platform.
Berikut ini rangkuman langkah-langkah yang diambil oleh X dan Kominfo terkait aturan ini:
- Penegasan batas usia minimal 16 tahun untuk pengguna media sosial.
- Identifikasi dan penonaktifan akun anak di bawah usia minimal mulai 27 Maret.
- Surat resmi dan komitmen kepatuhan dari X kepada pemerintah.
- Pemantauan berkala Kominfo untuk memastikan pelaksanaan PP Tunas.
- Ajakan kepada PSE lain agar patuh pada regulasi dan menerapkan langkah serupa.
Pengawasan ketat dan penegakan regulasi ini menjadi kunci agar lingkungan digital di Indonesia tetap kondusif dan aman bagi semua kalangan, terutama anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif media sosial. Kebijakan PP Tunas juga mempersiapkan ekosistem digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab di masa mendatang.
Pengguna media sosial di Indonesia saat ini perlu menyesuaikan dengan aturan baru ini, terutama bagi keluarga yang memiliki anak di bawah usia 16 tahun. Pengawasan orang tua dan edukasi digital menjadi semakin penting untuk melindungi generasi muda dari risiko penggunaan media sosial yang belum sesuai usianya.
Dengan diimplementasikannya PP Tunas, Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatur dan melindungi warganya di dunia maya. Pemerintah dan platform media sosial kini berperan bersama menjaga agar teknologi digital dapat dimanfaatkan secara positif dan aman bagi setiap pengguna.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com








