Anak Beli HP Baru Tak Lagi Cukup NIK, Scan Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Registrasi kartu SIM untuk nomor ponsel anak di bawah 17 tahun tetap bisa dilakukan, tetapi data orang tua masih menjadi kunci utama. Komdigi menegaskan anak-anak pada usia itu belum punya KTP dan belum menjalani perekaman biometrik di Dukcapil.

Aturan ini membuat pertanyaan soal wajib atau tidaknya scan wajah untuk anak mendapat jawaban yang lebih jelas. Untuk registrasi berbasis biometrik, data anak tetap dipakai, namun prosesnya juga melibatkan data kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Aturan biometrik untuk anak

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa anak belum 17 tahun belum memiliki data mandiri di Dukcapil. Karena itu, registrasi bisa dibantu melalui orang tua sebagai guardian.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pasal 3 ayat (2) memuat data yang diperlukan untuk registrasi biometrik anak, mulai dari nomor ponsel, NIK calon pelanggan, hingga NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Dengan begitu, scan wajah bukan berdiri sendiri sebagai syarat tunggal. Untuk anak-anak, proses registrasi tetap bergantung pada keterhubungan data keluarga yang sah.

Kapan scan wajah berlaku penuh

Registrasi biometrik dengan face recognition mulai dilaksanakan secara keseluruhan pada 1 Juli 2026. Sebelum itu, sistem masih menjalani uji coba yang dibarengi registrasi SIM Card menggunakan NIK dan NoKK sejak awal Januari.

Sejauh ini, rata-rata registrasi telah digunakan oleh 1,4 juta pelanggan. Dari sisi operator, kesiapan infrastruktur disebut sudah tersedia di seluruh kanal registrasi.

Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti menyebut semua operator sudah memiliki biometrik di seluruh channel registrasinya. Layanan itu tersedia baik di gerai maupun di kanal registrasi website.

Biaya verifikasi dan beban masyarakat

Komdigi juga menegaskan bahwa verifikasi Dukcapil untuk registrasi tidak dikenai bayaran kepada masyarakat. Edwin mengatakan skema tersebut menjadi kesepakatan dengan operator seluler sebagai bagian dari business responsibility.

Ia juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat melalui sistem registrasi itu. Di sisi lain, operator dinilai ikut diuntungkan karena pertumbuhan kepercayaan pengguna seluler ikut mendorong bisnis mereka.

Ada pula ketentuan biaya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kemendagri. Di situ, verifikasi data berbasis web untuk NIK dibebankan Rp 1.000, sedangkan webservice biometrik Face Recognition dibebankan Rp 3.000 per biometrik.

Apa arti aturan ini bagi orang tua

Bagi orang tua yang hendak membeli atau mendaftarkan HP baru untuk anak, kuncinya bukan sekadar scan wajah, tetapi kelengkapan data keluarga. Selama anak belum 17 tahun, registrasi tetap membutuhkan keterlibatan orang tua karena identitas anak belum berdiri penuh di Dukcapil.

Dengan aturan baru ini, registrasi nomor anak diarahkan ke sistem yang lebih terverifikasi dan berbasis data keluarga. Komdigi memastikan prosesnya sudah disiapkan, sementara operator mengklaim kanal registrasi sudah siap dipakai di berbagai jalur layanan.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait