Biaya verifikasi wajah untuk registrasi nomor HP ternyata tidak dibebankan ke pelanggan. Meski ada tarif Rp 3.000 per biometrik, biaya itu ditanggung operator seluler dalam skema layanan yang terkait dengan pendaftaran SIM Card baru.
Aturan ini mulai menjadi sorotan karena registrasi nomor baru akan memakai teknologi face recognition mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk memperkuat keamanan data dan memastikan proses aktivasi nomor berjalan lebih akurat.
Tarif Rp 3.000 per biometrik
Dasar pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Di dalamnya, layanan verifikasi daya berbasis web dengan biometrik Face Recognition dikenakan biaya Rp 3.000 per biometrik.
Namun tarif tersebut bukan tagihan yang muncul di tangan pengguna. Biaya dibebankan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSMART kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidaya Abdullah, menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu membayar apa pun. Ia menyebut skema itu sebagai bagian dari business responsibility operator seluler sekaligus kewajiban negara untuk melindungi masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data.
“Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Bukan beban baru bagi operator
Edwin juga memastikan biaya verifikasi nomor ini tidak dipandang sebagai beban baru bagi operator seluler. Menurutnya, bisnis operator justru ikut berkembang seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.
“Jadi, apakah seluler terbebani karena menanggung biaya dengan masyarakat? Tidak juga. Kenapa tidak? Karena dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI. Wakil Ketua Umum ATSI Reski Damayanti mengatakan biaya Rp 3 ribu per nomor HP masih ditanggung operator seluler, setidaknya untuk sementara ini.
Kebijakan registrasi dengan verifikasi wajah ini juga sudah masuk tahap uji coba sejak Januari 2026. Edwin menyebut penggunaan pada April 2026 sudah mencapai 300 ribu per hari, menandakan proses ini mulai dipakai luas sebelum kewajiban penuh berlaku.
Prosesnya disebut lebih cepat
Pemerintah menargetkan registrasi SIM Card baru dengan face recognition berlangsung lebih mudah dan cepat. Edwin mengatakan prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Ia juga membandingkan metode baru itu dengan registrasi lama yang mengandalkan input data manual. “Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum,” kata Edwin.
Dengan skema ini, masyarakat yang membeli nomor baru tidak perlu khawatir ada biaya tambahan untuk scan wajah. Beban pembayaran tetap berada di pihak operator seluler, sementara pengguna hanya mengikuti proses registrasi yang diwajibkan saat aktivasi nomor.
Source: www.cnbcindonesia.com