Nasib Influencer Terancam, AI Virtual Bisa Meniru Wajah, Suara, Dan Identitas Mereka

Kemunculan AI influencer mulai mengubah wajah industri digital dengan cepat. Sosok virtual ini tidak hanya tampil meyakinkan di media sosial, tetapi juga dipandang lebih efisien untuk kampanye pemasaran oleh industri periklanan global.

Rianda Dirkareshza dari UPN Veteran Jakarta menjelaskan bahwa AI influencer dipakai untuk memasarkan produk, membangun citra merek, memengaruhi opini publik, hingga membentuk perilaku konsumen. Di balik efisiensi itu, muncul ancaman baru yang jauh lebih luas: eksploitasi identitas manusia, pelanggaran hak cipta, dan pemalsuan wajah maupun suara.

Kontrol merek naik, risiko etika ikut membesar

Pemilik merek memang mendapat kendali yang lebih besar atas pesan komunikasi melalui influencer virtual. Namun, kontrol itu berjalan beriringan dengan persoalan serius ketika identitas kreatif manusia mulai ditiru dan dipakai tanpa izin.

Penelitian terbaru menunjukkan banyak sistem AI generatif dilatih menggunakan jutaan data dari internet. Masalahnya, mayoritas karya yang dipakai untuk melatih model tersebut diambil sepihak tanpa persetujuan penciptanya.

Dirkareshza menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi pencipta hak eksklusif untuk menggandakan, mengadaptasi, mendistribusikan, dan mengumumkan ciptaannya. Saat karya orisinal dipakai tanpa izin, perdebatan tentang pelanggaran hak cipta pun makin kuat.

Kemampuan AI meniru gaya khas kreator juga memicu kekhawatiran baru. Model generatif diketahui bisa menghasilkan gambar yang menyerupai gaya Vincent van Gogh atau karya studio animasi Studio Ghibli.

Dari tiruan suara hingga deepfake wajah

Kekhawatiran itu tidak berhenti di ranah visual. Pada 2023, sebuah lagu gubahan AI sempat menyita perhatian karena mampu meniru karakteristik vokal Drake tanpa keterlibatan sang musisi.

Di titik ini, ancaman AI influencer bergerak ke wilayah yang lebih sensitif lewat deepfake. Teknologi ini bisa mengkloning wajah dan suara seseorang, lalu disalahgunakan untuk membuat video palsu pejabat maupun iklan komersial tanpa izin.

Dirkareshza menyebut teknologi serupa juga pernah dipakai untuk video palsu pejabat publik, konten pornografi sintetis, hingga iklan yang memakai wajah seseorang tanpa persetujuan. Karena itu, wajah dan rekam suara kini dipandang sebagai data biometrik yang layak mendapat perlindungan khusus.

Masalah ini tidak lagi menyasar selebritas semata. Praktik eksploitasi identitas digital juga berpotensi menimpa masyarakat luas jika batas legal tidak ditegakkan dengan jelas.

Ancaman ke ruang publik dan demokrasi

Kecanggihan video tiruan dengan tingkat otentisitas tinggi membuat penyalahgunaannya berbahaya bagi ruang publik. Rekayasa video palsu pejabat dapat dipakai sebagai alat propaganda politik dan penyebaran disinformasi yang sulit diverifikasi.

Persoalan itu juga bersinggungan dengan aturan pidana di Indonesia. Dirkareshza mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama soal manipulasi informasi elektronik, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Kecepatan perkembangan AI dinilai jauh melampaui kapasitas regulasi saat ini. Kondisi ini membuat pertanyaan soal tanggung jawab hukum menjadi semakin penting saat terjadi pelanggaran digital.

Siapa yang harus bertanggung jawab

AI tidak punya kesadaran dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban yuridis. Karena itu, perdebatan global mulai mengarah pada konsep shared liability antara perusahaan pengembang AI, platform digital, dan pengguna akhir.

Perusahaan pengembang dapat terkena implikasi hukum bila terbukti melatih sistem mereka dengan data ilegal. Sementara itu, pengguna akhir tetap menjadi pihak paling bertanggung jawab jika sengaja melakukan fitnah atau penyebaran konten palsu.

Dalam forum diskusi World Intellectual Property Organization (WIPO), dampak AI juga menjadi agenda utama. Lembaga itu menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak dasar para pencipta.

Pakar hukum digital menilai prinsip dasarnya harus jelas: AI mesti tetap menjadi alat yang melayani manusia, bukan menggantikan apalagi mengeksploitasi manusia. Jika batas regulasi tidak dibangun tegas, ancaman terhadap martabat manusia di era digital akan semakin besar.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version