RI Sudah Punya Aturan AI, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo

Author: Qoo Media

Pemerintah akhirnya berada di tahap akhir penyusunan aturan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. Draf baru sudah masuk ke Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menata ulang pembahasan setelah ada permintaan dari sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat. Masukan itu kemudian diadopsi agar aturan bisa menjaga ruang inovasi sekaligus memastikan aspek pengamanannya tetap kuat.

Aturan etika dan peta jalan AI

Pemerintah menyiapkan dua dokumen utama, yakni Peraturan Presiden soal etika AI dan peta jalan pengembangan teknologi di Indonesia. Keduanya disusun untuk memberi fondasi pada infrastruktur, aturan, dan arah pengembangan AI di dalam negeri.

Dalam penjelasannya, Meutya menyebut peta jalan itu juga memuat tahapan risiko dari teknologi AI. Artinya, pemerintah tidak hanya mengatur pemanfaatan, tetapi juga berupaya membedakan tingkat risiko yang muncul dari penggunaannya.

10 sektor prioritas ikut masuk

Peta jalan tersebut juga mencantumkan 10 sektor prioritas nasional. Sektor itu meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekraf.

Meutya menegaskan seluruh sektor itu disusun sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, arah pengembangan AI tidak berdiri sendiri, tetapi diarahkan mengikuti kebutuhan pembangunan nasional.

Masuk tahap final, target rilis tahun ini

Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan AI itu bisa dirilis tahun ini. Meutya menyebut Perpresnya sudah selesai dan pemerintah masih berharap tidak ada lagi permintaan konsultasi ulang dari pihak-pihak yang terlibat.

“Insyaallah tahun ini kita amat sangat confident karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” kata Meutya. Pernyataan itu menandakan proses regulasi kini tinggal menunggu penyelesaian administratif di tingkat akhir.

Kehadiran aturan ini menjadi penting karena Indonesia ingin menyeimbangkan dua hal sekaligus, yakni dorongan inovasi dan kebutuhan menjaga keamanan penggunaan AI. Pemerintah tampak ingin memastikan perkembangan teknologi berjalan dalam koridor yang jelas sebelum pemanfaatannya meluas lebih jauh di berbagai sektor.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru