Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp18 Miliar

Author: Qoo Media

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Penetapan itu juga menyasar dua tersangka lain dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena Syaefudin disebut saat itu masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum kini memegang jabatan wakil bupati. Namun, Kejati Jabar belum membeberkan secara rinci modus maupun konstruksi perkara karena penyidikan masih berjalan.

Tiga tersangka dalam perkara yang sama

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan dua tersangka lain adalah AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar.

Pada pemeriksaan perdana, IM dan AF hadir dan diperiksa penyidik. Sementara Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

Kerugian negara disebut mencapai Rp18 miliar

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, perkara ini disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp18 miliar. Nilai itu menjadi dasar penting dalam penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Cahya juga menegaskan bahwa penyidik belum mengungkap detail peran masing-masing tersangka. Menurut dia, penjelasan lebih jauh akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap semua tersangka selesai dilakukan.

Penahanan belum dilakukan

Hingga kini, penyidik belum mengambil upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan soal penahanan akan ditentukan dari hasil pemeriksaan lanjutan yang masih menunggu kehadiran Syaefudin.

Kejati Jabar menyatakan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan setelah surat keterangan sakit diterima. Karena itu, proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret pejabat aktif di Indramayu ini masih terus berjalan.

Source: kupang.antaranews.com
Terbaru