Giliran Amerika Serikat mengikuti jejak Indonesia dalam urusan pembatasan akses anak ke media sosial. Negara bagian Ohio baru saja mendapat lampu hijau untuk menerapkan aturan yang mewajibkan persetujuan orang tua sebelum anak di bawah usia 16 tahun bisa memakai platform media sosial, termasuk Instagram milik Meta Platforms.
Langkah itu menarik perhatian karena Indonesia lebih dulu menyiapkan kerangka aturan serupa lewat PP Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025. Aturan tersebut kemudian efektif sepenuhnya melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026.
Ohio menang di pengadilan banding
Penerapan aturan di Ohio sempat tertahan setelah diblokir oleh Hakim Distrik AS Algenon Marbley. Namun, Pengadilan Banding Sirkuit Keenam Amerika Serikat di Cincinnati membatalkan putusan itu dan memberi jalan bagi pemerintah Ohio untuk melanjutkan implementasi.
Majelis hakim dengan komposisi 2-1 menilai aturan tersebut tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS. Hakim Pengadilan Banding AS Eric Clay, yang menulis opini utama, menyebut regulasi itu dirancang secara sempit untuk memenuhi kepentingan penting Ohio dalam melindungi anak-anak.
Clay juga menegaskan bahwa aturan itu pada dasarnya hanya memberlakukan persyaratan persetujuan orang tua. Ia menilai beban yang muncul tergolong kecil dan tepat sasaran terhadap persoalan anak-anak yang menyetujui syarat dan ketentuan platform tanpa pengawasan.
Aturan yang menargetkan verifikasi usia
Undang-undang Ohio ini dikenal sebagai Social Media Parental Notification Act. Legislator negara bagian mengesahkannya pada 2023, lalu aturan itu mulai berlaku pada Januari 2024 sebelum akhirnya diblokir di pengadilan.
Isi regulasinya mewajibkan operator situs web yang secara wajar diperkirakan dapat diakses anak di bawah usia 16 tahun untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Aturan itu juga memuat 11 faktor penilaian untuk menentukan apakah sebuah situs masuk kategori tersebut, disertai sejumlah pengecualian.
NetChoice, kelompok industri teknologi yang anggotanya mencakup TikTok, YouTube milik Alphabet, serta Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, sempat meminta pengadilan menghentikan penerapan aturan itu. Kelompok ini berargumen bahwa definisi dalam aturan terlalu samar dan membatasi akses anak terhadap konten yang dilindungi Amandemen Pertama.
Reaksi industri dan pemerintah
Setelah putusan keluar, NetChoice menilai keputusan itu mengancam privasi daring dan hak konstitusional warga Ohio. Meski begitu, organisasi tersebut tetap yakin aturan itu pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.
Di sisi lain, Jaksa Agung Ohio Andy Wilson menyambut baik putusan pengadilan. Ia mengatakan keputusan itu memberi orang tua sarana untuk terlibat dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Perdebatan di Ohio muncul di tengah tren yang lebih luas di berbagai negara. Sejumlah pemerintah di dunia mulai memperketat akses anak-anak ke media sosial, dan Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah serupa.
Indonesia lebih dulu memberi contoh
Kesamaan antara Ohio dan Indonesia terletak pada arah kebijakan yang sama, yakni memperkuat peran orang tua dan membatasi akses anak di bawah umur ke platform digital. Dalam konteks itu, Indonesia sudah lebih dulu membangun aturan yang kini berjalan penuh melalui PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Tren ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan dan keselamatan anak muda tidak lagi hanya menjadi isu lokal. Dari Jakarta hingga Ohio, pembuat kebijakan kini bergerak ke arah yang sama dalam mendorong pengawasan orang tua dan verifikasi usia di platform digital.
