Pedagang Ecommerce Tanpa NIB Bisa Ditolak, Begini Cara Cepat Buatnya

Author: Qoo Media

Pedagang online kini menghadapi aturan yang lebih ketat setelah pemerintah mewajibkan platform e-commerce menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki perizinan berusaha. Minimal, pedagang harus punya Nomor Induk Berusaha atau NIB agar bisa berjualan secara sah di marketplace.

Ketentuan itu membuat status legal usaha menjadi penting sejak tahap pendaftaran. Jika pedagang belum punya izin saat mendaftar, marketplace masih boleh menerima akun tersebut, tetapi wajib memberi label “Dalam Proses Legalisasi”.

Aturan ini tercantum dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE diminta menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Pasal 4 ayat (5) menegaskan bahwa perizinan itu paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan. Selain itu, usaha juga harus memenuhi standar atau persyaratan teknis barang dan atau jasa yang berlaku.

Batas waktu untuk melengkapi izin

Aturan lain muncul di Pasal 17 ayat (3) dan (4). Pedagang yang belum memiliki izin saat daftar tetap harus melengkapi perizinan berusaha paling lambat enam bulan sejak mendaftar pada PPMSE.

Jika tenggat itu dilewati, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace membatasi hak akses akun penjual. Pembatasan itu bisa berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, NIB menjadi syarat dasar untuk menjalankan usaha secara sah. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik.

NIB sendiri adalah nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Nomor ini berbentuk kode unik 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.

Fungsi NIB dan kode KBLI

Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko, NIB berfungsi sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha. NIB juga dapat menjadi Angka Pengenal Impor jika usaha nanti melakukan kegiatan impor, serta akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Saat mengurus NIB, pelaku usaha akan diminta memasukkan kode KBLI. KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu kode standar yang diterbitkan Badan Pusat Statistik untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi atau usaha.

Pemilihan KBLI yang tepat penting karena akan menentukan kategori usaha, tingkat risiko, dan persyaratan izin yang harus dipenuhi. Untuk pedagang online, kode yang paling umum dipakai adalah 47911 untuk perdagangan eceran melalui internet atau online.

Sejumlah kode lain juga sering dipakai sesuai jenis barang yang dijual. Di antaranya 47711 untuk pakaian, 47712 untuk alas kaki, 47721 untuk kosmetik dan perlengkapan mandi, 47741 untuk peralatan rumah tangga, serta 47820 untuk makanan, minuman, dan tembakau melalui media daring.

Pedagang juga dapat memilih lebih dari satu kode KBLI jika menjual berbagai jenis barang. Langkah ini penting agar jenis usaha sesuai dengan kegiatan dagang yang benar-benar dijalankan.

Cara membuat NIB lewat OSS

Pendaftaran NIB dilakukan melalui aplikasi OSS. Calon pelaku usaha perlu masuk ke laman resmi OSS dengan akun yang sudah didaftarkan, lalu memilih opsi login sebagai pelaku usaha mikro dan kecil.

Jika belum punya akun, pendaftaran awal harus dilakukan dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan. Setelah masuk ke beranda utama, pilih menu “Kelola NIB” untuk memulai proses pengurusan.

Tahap berikutnya adalah menambah bidang usaha dan mengisi data kegiatan usaha. Pada bagian ini, pelaku usaha perlu mengisi jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, lalu memilih kode KBLI yang sesuai.

Setelah itu, sistem meminta data teknis usaha dan validasi risiko. Informasi seperti luas tempat usaha, satuan ukuran, serta perkiraan modal usaha perlu diisi, lalu sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.

Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, biasanya perizinan yang diperlukan hanya NIB dengan pernyataan mandiri. Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi alamat lokasi usaha, kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan.

Setelah itu, tambahkan produk atau jasa yang dijual. Data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran perlu diisi sebelum disimpan, dan lebih dari satu jenis produk bisa dimasukkan.

Berikutnya, sistem akan meminta pemilihan profil usaha yang diajukan. Setelah masuk ke menu pengelolaan, pilih “Proses Penerbitan NIB” lalu klik “Terbitkan” untuk memulai tahap akhir.

Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan mandiri bahwa data yang diisi benar dan seluruh ketentuan telah dibaca. Jika proses selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB dalam bentuk PDF yang bisa diunduh, dicetak, dan diunggah ke marketplace sebagai syarat verifikasi penjual yang sah.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru