Peraturan Ketat Baru Untuk Media Sosial: Pemerintah Tindak Konten Ilegal di Instagram, Facebook, dan X

Pemerintah India baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X terkait penanganan konten ilegal yang ditemukan di layanan mereka. Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi (MeitY) menegaskan bahwa kelalaian dalam mengelola materi cabul, pornografi, dan eksploitasi seksual anak dapat berujung pada tindakan hukum pidana.

Peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 Desember dan meminta platform-platform online segera meninjau serta memperkuat sistem kepatuhan internal mereka. MeitY menyoroti bahwa sejumlah platform belum melakukan tindakan tegas dan konsisten meskipun sudah ada kewajiban hukum yang jelas untuk menghapus konten bermasalah tersebut.

Kewajiban Hukum dan Perlindungan Platform

MeitY mengingatkan bahwa perlindungan hukum yang didapatkan platform berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Teknologi Informasi bersifat kondisional. Platform diwajibkan melakukan upaya serius agar pengguna tidak mengunggah atau menyebarkan konten yang tidak senonoh, eksplisit secara seksual, pelecehan anak, atau konten yang dilarang lainnya. Pelanggaran ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan IT Act, Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS), serta peraturan pidana terkait lainnya.

Dalam aturan terbaru yang berlaku, platform harus bertindak cepat setelah mengetahui adanya materi ilegal, baik melalui perintah pengadilan maupun pemberitahuan resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang. Penanganan ini termasuk kewajiban untuk menghapus konten seksual dan pemalsuan identitas dalam 24 jam setelah menerima pengaduan dari pihak yang dirugikan atau wakilnya.

Instruksi Audit dan Penguatan Moderasi Konten

Pemerintah mendesak perusahaan media sosial untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kerangka kepatuhan, alat moderasi konten, dan mekanisme penegakan aturan pengguna mereka. Hal ini guna memastikan semua aktivitas sesuai dengan ketentuan IT Act dan Peraturan Etika Media Digital tahun 2021. Upaya ini dianggap penting mengingat meningkatnya kebutuhan penegakan hukum yang ketat dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan menghapus konten yang melanggar secara cepat dan akurat.

Poin Penting dalam Peringatan Pemerintah:

  1. Platform harus tinjau ulang sistem kepatuhan internal.
  2. Konten cabul, pornografi, dan pelecehan anak wajib dihapus.
  3. Perlindungan hukum platform bersifat kondisional.
  4. Tindakan penghapusan harus dilakukan dalam 24 jam sejak pengaduan.
  5. Lakukan audit menyeluruh terhadap moderasi konten dan kepatuhan regulasi.

Peringatan ini mencerminkan tekanan yang terus meningkat dari pemerintah terhadap platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten di layanan mereka. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait konten ilegal di ranah digital. Platform media sosial yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat dan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

Exit mobile version