
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan tiga pejabat di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) terkait temuan pelanggaran dalam proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta terjadi kebocoran data pribadi pelamar kerja.
Proses pengadaan PJLP berlangsung pada 12–15 Januari dan melibatkan sembilan posisi tenaga administrasi di Sekretariat DJID. Namun, data pelamar kerja dapat diakses publik karena penggunaan Google Drive yang tidak dibatasi sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.
Proses Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan
Investigasi oleh Inspektorat Jenderal Komdigi menemukan bahwa pengadaan PJLP dilakukan secara mandiri di lingkungan Sekretariat DJID tanpa mengikuti sistem pengadaan resmi kementerian. Hal ini melanggar prinsip keadilan, kepatuhan regulasi, serta akuntabilitas yang wajib dipenuhi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proses tersebut juga terdapat potensi ketidakadilan karena mekanisme seleksi bisa merugikan atau menguntungkan pihak tertentu. Ketidaksesuaian ini menyebabkan penghentian proses pengadaan untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Tiga Pejabat Dinonaktifkan dan Pemeriksaan Berlanjut
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital menonaktifkan tiga pejabat terkait untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Sekretaris DJID setingkat Eselon II, Ketua Tim SDM dan Organisasi setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di Sekretariat DJID. Penonaktifan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil investigasi yang menentukan sanksi disiplin yang sesuai.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyampaikan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan hingga tindakan disiplin lainnya sesuai peraturan berlaku. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak transparan dan adil.
Penguatan Pengawasan Internal dan Tata Kelola
Kasus ini menjadi momen penting bagi Komdigi untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan pengadaan pelayanan publik berjalan transparan serta berorientasi pada kepentingan publik. Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama di sektor infrastruktur digital yang krusial bagi transformasi nasional.
Tindakan tegas penonaktifan pejabat ini menunjukkan komitmen Komdigi menjaga integritas dan meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengadaan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam setiap proses administrasi dan sumber daya manusia.
Fakta Penting:
- Pengadaan PJLP berlangsung 12–15 Januari dengan sembilan posisi tenaga administrasi.
- Data pelamar bocor karena Google Drive yang tidak dibatasi aksesnya.
- Pengadaan tidak menggunakan sistem resmi kementerian dan melanggar prinsip keadilan.
- Tiga pejabat DJID dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan.
- Sanksi disiplin dapat berupa penurunan jabatan atau hukuman lain yang sesuai.
- Komdigi berkomitmen mengawasi integritas dan transparansi pengadaan.
Kasus kebocoran data pelamar ini mengingatkan pentingnya pengelolaan data pribadi dalam proses rekrutmen pemerintah. Selain itu, hal ini menyoroti kebutuhan penguatan pengawasan internal yang ketat guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta mendorong tata kelola yang profesional dan akuntabel. Proses hukum dan administratif yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki kelemahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca selengkapnya di: id.mashable.com




