
Telkomsel resmi memulai penerapan registrasi pelanggan baru dengan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan validitas identitas pelanggan nomor seluler baru.
Inisiatif ini merupakan bagian dari dukungan Telkomsel terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Program tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026, yang bertujuan memperketat validasi data pelanggan sekaligus mengurangi potensi tindak kejahatan digital seperti scam dan phishing.
Perubahan Proses Registrasi Pelanggan
Telkomsel menerapkan syarat baru dalam registrasi nomor seluler bagi warga negara Indonesia (WNI). Kini, registrasi hanya dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilengkapi dengan verifikasi wajah menggunakan teknologi face recognition. Khusus bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, proses pendaftaran dilakukan menggunakan NIK sendiri serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga.
Melalui sistem ini, setiap nomor prabayar akan terhubung langsung dengan identitas yang tervalidasi secara digital. Hal ini memberi jaminan bahwa identitas pelanggan telah diverifikasi sesuai aturan sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Ketentuan Baru untuk Pengguna
Telkomsel mengedukasi pelanggan bahwa kartu perdana wajib edar dalam keadaan tidak aktif. Kartu baru dapat diaktivasi setelah data pelanggan berhasil terverifikasi. Pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas di satu operator. Mereka yang membutuhkan lebih dari batasan ini harus mengajukan permohonan khusus.
Pelanggan yang sudah terdaftar dengan sistem biometrik juga mendapat kontrol penuh atas semua nomor yang teregistrasi dengan NIK mereka. Mereka dapat mengecek nomor yang terdaftar dan melakukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Hal ini memudahkan pencegahan penyalahgunaan identitas pengguna.
Panduan Registrasi Biometrik
Telkomsel menyediakan dua kanal utama bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Pertama, pelanggan dapat datang langsung ke gerai GraPARI terdekat dengan membawa KTP dan mendapatkan bantuan dari petugas Telkomsel. Pilihan ini sangat membantu pelanggan yang belum memiliki smartphone atau akses internet.
Kedua, registrasi juga bisa dilakukan mandiri secara online melalui situs resmi Telkomsel di tsel.id/registrasibiometrik. Proses pendaftaran terdiri dari tiga langkah praktis yaitu memverifikasi nomor yang akan didaftarkan, memasukkan NIK, dan melakukan selfie untuk verifikasi wajah.
Keamanan Data dan Kepatuhan Regulasi
Telkomsel menegaskan bahwa seluruh data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi. Sistem yang diterapkan telah memenuhi standar keamanan informasi dan ketahanan terhadap ancaman siber sesuai persyaratan regulator.
Implementasi registrasi biometrik ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi selama beberapa tahun terakhir. Selama periode transisi hingga bulan Juni, pelanggan masih bisa mendaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga seperti sebelumnya. Namun, setelah masa tersebut usai, semua registrasi nomor seluler wajib menggunakan biometrik dan identitas yang valid.
Telkomsel juga menyediakan layanan registrasi ulang biometrik bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui data ke sistem terbaru. Nomor yang sudah teregistrasi sebelum aturan baru diterapkan masih dapat digunakan tanpa perubahan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait registrasi biometrik ini, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi Telkomsel atau menghubungi layanan pelanggan resmi melalui berbagai kanal komunikasi yang disediakan. Penyematan teknologi pengenalan wajah dipandang sebagai langkah strategis untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada pelanggan saat menggunakan layanan telekomunikasi dan bertransaksi digital.
Source: id.mashable.com




