Perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diatur dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) resmi berlaku sejak awal 2026. Kesepakatan ini memungkinkan transfer data lintas negara secara terbatas untuk mendukung perdagangan digital dan kerja sama ekonomi bilateral.
Namun, pelaksanaan perjanjian tersebut masih terkendala oleh belum adanya lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen di Indonesia. Pembentukan lembaga ini baru direncanakan terealisasi pada tahun 2026. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah Indonesia dalam mengatur pengawasan dan keamanan data pribadi warga.
Urgensi Pembentukan Lembaga PDP
Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pembentukan lembaga PDP merupakan prioritas utama. Hingga saat ini, pengawasan data pribadi masih berada di bawah Kementerian Kominfo secara sementara. Meutya menyatakan, “Kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik.”
Lembaga PDP yang nantinya berdiri secara independen berfungsi untuk menilai dan mengawasi setiap proses transfer data konsumen Indonesia ke AS. Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam mencegah kebocoran data serta memastikan proses pertukaran data sesuai dengan standar perlindungan dan keamanan yang berlaku.
Jaminan Keamanan Transfer Data
Meski lembaga PDP belum berdiri, pemerintah memberikan jaminan keamanan dalam pemindahan data ke AS. Meutya Hafid menilai bahwa AS memiliki ekosistem keamanan siber yang maju dan kuat. Banyak perusahaan keamanan siber kelas dunia yang beroperasi di AS menjadi indikator bahwa negara tersebut mampu menjaga keamanan data dengan baik.
Menteri Kominfo juga menekankan bahwa partisipasi dalam transfer data bersifat pilihan. Konsumen tidak diwajibkan untuk menyerahkan data mereka pada perusahaan berbasis AS. “Ini bukan kewajiban mentransfer data. Kalau tidak mau menggunakan digital payment berbasis dari negara AS atau platform AS, itu juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Kerangka Hukum Dua Pilar
Pembentukan lembaga PDP akan memperkuat kerangka hukum yang sudah disokong perjanjian ART. Menkominfo menegaskan ada dua pilar hukum yang menjamin keamanan transfer data: regulasi PDP dan perjanjian ART sendiri. Dengan demikian, praktik transfer data akan memiliki payung hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menjelaskan bahwa perjanjian ART termasuk dalam upaya mengurangi hambatan perdagangan non-tarif dengan AS. Kesepakatan ini tidak hanya mencakup transfer data, tetapi juga penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara.
Tugas dan Fungsi Lembaga PDP
Lembaga PDP adalah badan independen yang didirikan untuk melindungi data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kewenangannya mencakup penetapan standar, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pengelolaan data pribadi oleh institusi atau individu.
Pembentukan lembaga ini penting untuk:
- Menjamin keamanan data pribadi saat melintasi batas negara.
- Mengawasi pemrosesan data agar sesuai dengan ketentuan hukum.
- Mencegah kebocoran dan penyalahgunaan informasi pribadi.
- Menjadi mediator dalam kasus pelanggaran data.
Risiko dan Tantangan Transfer Data
Meski perjanjian ART memberikan ruang untuk transfer data lintas negara, risiko tetap ada. Ancaman yang mungkin muncul antara lain:
- Akses tidak sah oleh pihak ketiga seperti peretas.
- Penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan yang merugikan warga.
- Perbedaan regulasi antara negara asal dan tujuan yang mengakibatkan celah keamanan.
Oleh karena itu, keberadaan lembaga PDP sangat strategis untuk meminimalkan risiko tersebut dan memberi rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Rekomendasi bagi Konsumen
Untuk melindungi data pribadi saat menggunakan platform berbasis asing, konsumen dapat menerapkan beberapa langkah sederhana:
- Selalu baca dan pahami kebijakan privasi platform digital.
- Atur pengaturan privasi pada aplikasi dan perangkat Anda.
- Pertimbangkan alternatif layanan non-AS jika dirasa kurang nyaman.
- Segera laporkan dugaan pelanggaran data pada lembaga berwenang.
Dengan pendekatan ini, konsumen dapat lebih bijak dalam memberikan akses data pribadi sesuai keinginan dan kebutuhan mereka.
Pelaksanaan perjanjian transfer data RI-AS merupakan tonggak penting dalam perkembangan ekonomi digital Indonesia. Namun, efektivitas kerjasama ini sangat bergantung pada kesiapan Indonesia dalam membentuk lembaga PDP yang kuat dan independen. Ke depan, lembaga ini akan menjadi pilar utama dalam mengawal keamanan data pribadi dan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses transfer data lintas negara.
