Pasca Lebaran, jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali diatur secara bertahap agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. Dalam kebijakan ini, ASN menjalani Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret, lalu kembali masuk kantor secara penuh pada 30 Maret.
Pengaturan tersebut berlaku sebagai penyesuaian tugas kedinasan, bukan penambahan hari libur. Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini dibuat untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membantu mengurai kepadatan arus balik.
WFA hanya berlaku sementara
Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026, masa libur dan cuti bersama berakhir pada Selasa, 24 Maret. Setelah itu, ASN mendapat skema WFA selama tiga hari, yakni Rabu sampai Jumat, 25-27 Maret.
Pada Senin, 30 Maret, ASN kembali bekerja normal di kantor. Kebijakan ini memberi ruang transisi setelah libur panjang tanpa menghentikan fungsi layanan negara.
Pelayanan publik tetap jalan
Pemerintah memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Rumah sakit, layanan keamanan, dan unit kerja 24 jam tetap wajib masuk kantor selama periode WFA.
Skema ini penting karena layanan esensial tidak bisa ditunda. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan dasar meski sebagian ASN bekerja dari lokasi lain.
Aturan presensi dan jam kerja
ASN yang menjalani WFA tetap memiliki kewajiban kedinasan yang sama. Mereka diwajibkan melakukan presensi daring dua kali sehari, yaitu pagi dan sore, melalui aplikasi resmi pemerintah.
Durasi kerja selama WFA juga diatur selama 8,5 jam per hari. Ketentuan ini menunjukkan bahwa WFA bukan waktu bebas, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap menuntut disiplin.
Berikut ringkasan jadwal kerja ASN pasca Lebaran:
| Ketentuan | Waktu |
|---|---|
| Libur dan cuti bersama | Hingga Selasa, 24 Maret |
| WFA ASN | Rabu-Jumat, 25-27 Maret |
| Masuk kantor normal | Senin, 30 Maret |
Tujuan kebijakan WFA pasca Lebaran
Kementerian PANRB menyebut skema ini sebagai upaya menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik. Pemerintah juga ingin mengatur mobilitas pegawai agar arus balik tidak menumpuk pada satu waktu.
Pada periode setelah libur besar, banyak pegawai dan masyarakat bergerak serentak. Dengan pembagian kerja seperti ini, risiko kemacetan dan penumpukan perjalanan bisa ditekan lebih awal.
Ketentuan untuk pegawai swasta
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pekerja swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. WFA bagi pekerja/buruh di perusahaan ditetapkan pada 25-27 Maret.
Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya. Status WFA ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Hal yang perlu diperhatikan ASN
Agar tidak salah memahami kebijakan ini, ada beberapa poin penting yang perlu dicatat oleh ASN maupun instansi pemerintah.
- WFA bukan libur tambahan.
- ASN tetap wajib bekerja sesuai target dan tugas.
- Presensi daring harus dilakukan dua kali sehari.
- Unit layanan publik tertentu tetap masuk kantor.
- Semua ASN kembali bekerja normal pada 30 Maret.
Kebijakan WFA pasca Lebaran menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan keberlangsungan layanan publik. Dengan pengaturan sementara ini, aktivitas pemerintahan tetap berjalan, sementara ASN mendapat fleksibilitas kerja pada masa transisi setelah libur panjang.









