Jelang Iduladha, Dompet Dhuafa Ungkap Kurban Atas Nama Keluarga Ternyata Sah

Menjelang Iduladha, Dompet Dhuafa mengingatkan masyarakat bahwa kurban atas nama keluarga memiliki dasar dalam syariat Islam. Penjelasan ini penting karena masih banyak pertanyaan tentang apakah satu hewan kurban bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Kurban sendiri merupakan ibadah tahunan yang hukumnya sunnah muakad, alias sangat dianjurkan, bagi Muslim yang mampu. Dalam praktik umum, kurban kerap dilakukan atas nama individu, tetapi dalam kondisi tertentu satu hewan dapat diniatkan untuk satu keluarga dengan ketentuan yang dibenarkan.

Kurban atas nama keluarga dalam pandangan ulama

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menyebut kurban atas nama keluarga diperbolehkan, terutama untuk satu ekor kambing. Syaratnya, anggota keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam satu tanggungan nafkah.

Penerangan itu merujuk pada pandangan sejumlah ulama, termasuk dalam mazhab Maliki, serta fatwa dari komite riset ulama di Arab Saudi. Dalam pandangan tersebut, kurban kolektif untuk satu keluarga tetap sah selama kriteria yang ditetapkan terpenuhi.

Ahmad juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, seluruh anggota keluarga dapat memperoleh pahala dari satu hewan kurban yang diniatkan bersama. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan kurban tidak selalu terbatas pada satu orang dalam satu rumah tangga.

Landasan dari hadis dan praktik di masa Rasulullah SAW

Praktik kurban atas nama keluarga memiliki dasar dari hadis. Salah satu riwayat dari Abu Ayyub Al-Ansari menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Riwayat tersebut juga menjelaskan bahwa daging kurban itu dikonsumsi dan dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, ada pula riwayat lain yang menerangkan bahwa satu ekor sapi atau unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang.

Data ini menjadi penguat bahwa syariat memberikan ruang bagi pelaksanaan kurban secara lebih luas. Meski begitu, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan niat, ketentuan, dan pemahaman yang benar agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.

Perbedaan pandangan soal pahala kurban

Di sisi lain, Ahmad mengakui ada perbedaan pandangan ulama mengenai pembagian pahala kurban dalam keluarga. Sebagian ulama menilai pahala utama tetap milik orang yang berkurban, sedangkan anggota keluarga lainnya mendapat keutamaan karena ikut dalam ibadah tersebut.

Ada juga pandangan yang menyebut seluruh anggota keluarga bisa memperoleh pahala secara bersama. Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam syariat Islam dan memberi ruang bagi umat untuk memahami ibadah kurban secara lebih proporsional.

Meski pandangan para ulama beragam, Dompet Dhuafa menekankan bahwa yang paling penting adalah niat berkurban karena Allah SWT. Selain itu, kurban juga harus membawa manfaat bagi sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Makna sosial kurban dan peran distribusi

Dompet Dhuafa menilai kurban bukan hanya soal penyembelihan hewan, tetapi juga soal kepedulian sosial. Ibadah ini memiliki nilai kemanusiaan yang kuat karena daging kurban dapat menjangkau warga di wilayah pelosok maupun daerah yang mengalami krisis.

Melalui program Tebar Hewan Kurban yang telah berjalan selama puluhan tahun, Dompet Dhuafa memastikan hewan kurban berasal dari peternak binaan. Hewan-hewan itu juga harus memenuhi standar kesehatan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

Program tersebut tidak hanya memperluas jangkauan penyaluran, tetapi juga mendukung pemberdayaan ekonomi di sektor peternakan. Dengan demikian, kurban memberi dampak ganda, yakni bernilai ibadah dan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Dompet Dhuafa mendorong masyarakat mempersiapkan kurban sejak dini, baik secara individu maupun bersama keluarga. Edukasi soal syariat dinilai penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin, sah, dan sesuai tuntunan, sekaligus memperkuat semangat berbagi di momen Iduladha.

Berita Terkait

Back to top button