Elon Musk Setuju Bayar Denda Rp26 Miliar, SEC Lepas Tuntutan Pengembalian Keuntungan

Elon Musk akhirnya mencapai jalan damai dengan U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dalam sengketa soal keterlambatan pengungkapan kepemilikan saham Twitter. Dalam penyelesaian itu, Musk setuju membayar denda perdata sebesar 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp26 miliar.

Kesepakatan ini menjadi sorotan karena tidak disertai pengakuan kesalahan. Musk juga tidak diwajibkan mengembalikan keuntungan yang sebelumnya dituding diperoleh dari keterlambatan pelaporan tersebut.

Kasus ini berawal dari tuduhan SEC bahwa Musk terlambat 11 hari dalam melaporkan kepemilikan lebih dari 5 persen saham Twitter. Keterlambatan itu terjadi saat ia mulai mengakumulasi saham pada akhir Maret hingga awal April 2022, sebelum kepemilikannya kemudian diketahui naik menjadi 9,2 persen.

Bagi regulator, jeda waktu itu memberi ruang bagi Musk untuk terus membeli saham dengan harga yang lebih rendah. SEC sempat menilai keuntungan yang muncul dari situ bisa mencapai lebih dari 500 juta dolar AS, karena pasar belum mengetahui skala akumulasi saham yang sedang berlangsung.

Awalnya, SEC juga mendorong agar Musk mengembalikan sekitar 150 juta dolar AS atau 26 miliar rupiah yang dianggap sebagai keuntungan tidak sah. Namun, tuntutan pengembalian dana itu tidak masuk dalam kesepakatan damai yang akhirnya dicapai.

Dari pihak Musk, tuduhan tersebut dibantah. Ia menyebut keterlambatan pelaporan itu tidak disengaja dan bukan upaya untuk memanipulasi pasar.

Musk bahkan menilai SEC telah menargetkannya secara tidak adil dan melanggar hak kebebasan berbicara. Pengacaranya, Alex Spiro, mengatakan Musk kini telah terbebas dari seluruh isu terkait keterlambatan pelaporan dalam akuisisi Twitter.

Setelah akuisisi rampung pada Oktober 2022, Twitter kemudian masuk ke dalam struktur bisnis yang lebih luas di bawah perusahaan kecerdasan buatan xAI, sebelum akhirnya berada di bawah naungan SpaceX. Perubahan itu menunjukkan betapa besar transformasi yang terjadi pada aset dan bisnis yang dikaitkan dengan Musk.

Kesepakatan damai ini juga datang di tengah dinamika internal SEC. Gugatan terhadap Musk diajukan hanya beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Joe Biden, yang kemudian digantikan oleh Donald Trump.

Pergantian kepemimpinan itu ikut memengaruhi arah kebijakan lembaga pengawas pasar tersebut. Ketua SEC, Paul Atkins, disebut mulai mengubah fokus penegakan hukum, sementara negosiasi damai berlangsung tak lama setelah kepala penegakan SEC, Margaret Ryan, mundur secara mendadak.

Denda 1,5 juta dolar AS yang disepakati disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah SEC untuk jenis pelanggaran keterlambatan pelaporan seperti ini. Meski nominalnya relatif kecil dibanding kekayaan Musk, angka itu tetap penting dalam konteks penegakan aturan pasar modal.

SEC juga dinilai akan kesulitan membuktikan kerugian hingga 26 miliar rupiah jika kasus ini dibawa lebih jauh ke pengadilan. Karena itu, penyelesaian damai dianggap sebagai jalur yang lebih realistis bagi kedua pihak.

Hubungan Musk dengan SEC memang sudah lama tegang. Pada 2018, ia juga pernah menyelesaikan perkara terpisah terkait pernyataannya soal pendanaan Tesla, dengan membayar denda dan mundur dari posisi ketua dewan.

Meski satu perkara telah ditutup, Musk belum lepas dari semua urusan hukum terkait Twitter. Ia masih menghadapi gugatan terpisah dari para pemegang saham Twitter atas dugaan penipuan.

Dalam perkara itu, juri di San Francisco menyatakan Musk bertanggung jawab atas kerugian investor. Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataannya soal banyaknya akun bot di Twitter yang disebut memengaruhi harga saham dan membuat investor merugi saat menjual saham.

Source: www.idntimes.com

Berita Terkait

Back to top button