
Mulai 1 Januari 2026, balik nama motor bekas menjadi lebih murah karena pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau BBNKB II di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bekas dan langsung memangkas salah satu komponen biaya terbesar yang selama ini dibayar saat proses balik nama.
Perubahan ini penting bagi pembeli motor bekas yang ingin segera mengurus legalitas kendaraan atas nama sendiri. Selain lebih hemat, proses administrasinya juga dinilai lebih praktis karena pemilik baru tidak lagi harus meminjam KTP pemilik lama saat mengurus balik nama.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenai pajak balik nama sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Dampaknya, total biaya yang harus disiapkan pemilik baru menjadi jauh lebih ringan dibanding sebelumnya.
Sebelum aturan ini berlaku, BBNKB II menjadi salah satu pengeluaran terbesar dalam proses balik nama kendaraan bekas. Setelah komponen itu dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya administrasi dan kewajiban pajak yang tetap berlaku.
Meski begitu, balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan masih wajib membayar sejumlah komponen administrasi negara atau PNBP serta pajak kendaraan yang masih menjadi kewajiban.
Komponen biaya yang tetap harus dibayar meliputi penerbitan STNK baru, plat nomor baru, dan BPKB baru. Selain itu, ada juga PKB tahunan serta SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik baru juga masih dikenai biaya mutasi. Karena itu, penghapusan BBNKB II menurunkan biaya secara signifikan, tetapi tidak menghapus seluruh pengeluaran saat proses balik nama.
Rincian biaya yang masih berlaku
Berikut perkiraan biaya administrasi yang masih muncul dalam proses balik nama kendaraan bekas pada 2026. Besarannya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan mutasi.
| Komponen Biaya | Perkiraan Tarif |
|---|---|
| Penerbitan STNK baru | Rp100 ribu hingga Rp200 ribu |
| Plat nomor baru | Rp60 ribu hingga Rp100 ribu |
| Penerbitan BPKB baru | Rp225 ribu hingga Rp375 ribu |
| PKB tahunan | Sesuai kendaraan |
| SWDKLLJ | Sesuai ketentuan |
| Biaya mutasi | Rp150 ribu hingga Rp250 ribu |
Dengan skema baru ini, beban biaya administrasi menjadi lebih mudah diprediksi oleh pembeli kendaraan bekas. Kondisi itu juga dinilai dapat membantu masyarakat yang sebelumnya menunda balik nama karena menganggap biayanya terlalu mahal.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk mengurus balik nama motor bekas, pemilik baru tetap harus menyiapkan dokumen utama. Berkas yang diminta terdiri dari e-KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Selain itu, pembeli juga wajib membawa kuitansi jual beli bermeterai. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat juga menjadi syarat utama dalam proses administrasi.
Dokumen-dokumen itu kini bisa diurus tanpa perlu meminjam identitas pemilik lama. Bagi banyak pembeli kendaraan second, perubahan ini membuat proses pengurusan terasa lebih sederhana dan lebih realistis untuk segera dilakukan.
Berikut dokumen yang dibutuhkan saat balik nama kendaraan bekas:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| e-KTP pemilik baru | Asli dan fotokopi |
| STNK | Asli dan fotokopi |
| BPKB | Asli dan fotokopi |
| Kuitansi jual beli | Bermeterai |
| Hasil cek fisik | Dari Samsat |
Alur pengurusan di Samsat
Proses balik nama dimulai dengan datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa motor atau mobil untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah cek fisik selesai, hasilnya dibawa ke loket pendaftaran balik nama. Petugas lalu memverifikasi seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh pemilik baru.
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke pembayaran biaya administrasi dan pajak yang masih berlaku. STNK serta plat nomor baru biasanya bisa diambil setelah proses selesai.
Untuk BPKB baru, penerbitannya dilakukan melalui Polda. Waktu pengerjaannya lebih lama dibanding STNK dan pelat nomor.
Kebijakan ini juga dinilai penting dari sisi ketertiban administrasi. Pemilik kendaraan bekas didorong untuk segera membalik nama agar data kepemilikan sesuai dengan pengguna kendaraan yang sebenarnya.
Langkah itu menjadi semakin relevan karena tilang elektronik atau ETLE sudah diterapkan di banyak daerah. Ketidaksesuaian nama pemilik kendaraan dengan pengguna aktif berpotensi memunculkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Di sisi lain, biaya yang lebih ringan diperkirakan dapat membuat pasar kendaraan bekas semakin aktif pada 2026. Masyarakat yang ingin membeli motor bekas kini memiliki insentif lebih besar untuk langsung mengurus legalitas kendaraan setelah transaksi selesai.









