Perpres AI yang sedang disiapkan pemerintah diperkirakan akan menjadi penentu arah layanan kecerdasan buatan di Indonesia. Aturan ini tidak hanya membahas tata kelola, tetapi juga membuka gambaran bagaimana layanan seperti ChatGPT, Siri, Gemini, dan Copilot akan bergerak di bawah kerangka hukum yang lebih jelas.
Di tengah pemakaian AI yang makin luas untuk mencari informasi, membuat konten, dan menunjang kerja, pemerintah menilai regulasi khusus sudah makin mendesak. Kementerian Komunikasi dan Digital optimistis aturan tersebut dapat terbit tahun ini setelah secara prinsip dinyatakan selesai.
Regulasi masuk tahap akhir
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut rancangan Perpres AI telah masuk ke Sekretariat Negara dan menunggu proses lanjutan sebelum ditandatangani. Pemerintah juga telah menyusun regulasi itu sejak pertengahan 2025 dan kini prosesnya berada di tahap akhir.
Penyusunan aturan ini tidak berjalan sekali jadi. Pemerintah sempat membahas ulang draf setelah menerima masukan dari sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat dan pihak lain, lalu mengadopsi sebagian masukan itu agar tercapai titik tengah antara inovasi dan perlindungan masyarakat.
Pendekatan berbasis risiko
Salah satu inti kebijakan ini adalah pembagian penggunaan AI berdasarkan tingkat risiko. Komdigi mengelompokkan sistem AI ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah agar pengawasan bisa disesuaikan dengan dampak masing-masing layanan.
Pendekatan seperti ini juga dipakai Uni Eropa melalui AI Act. Dengan model tersebut, tidak semua layanan AI mendapat beban pengawasan yang sama, sehingga pengaturan dinilai bisa lebih proporsional dan lebih relevan dengan risiko yang muncul.
Etika jadi bagian utama
Selain risiko, pemerintah juga menyiapkan pedoman etika sebagai bagian dari tata kelola AI nasional. Pedoman itu akan menjadi acuan bagi pengembang, penyedia layanan, dan pengguna agar AI dipakai secara bertanggung jawab.
Aspek transparansi, keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan data diperkirakan masuk dalam aturan tersebut. Untuk platform AI yang sudah populer di masyarakat, pedoman ini bisa menjadi standar operasional baru saat beraktivitas di Indonesia.
Dampak ke industri dan pengguna
Kehadiran Perpres AI dipandang penting karena selama ini pengaturan AI masih tersebar di berbagai regulasi umum. Kondisi itu membuat sebagian pelaku industri menunggu kepastian arah kebijakan sebelum berani mengembangkan produk atau menanam modal dalam skala besar.
Aturan yang jelas akan membantu perusahaan memahami hak, kewajiban, dan batasan penggunaan AI. Di sisi lain, masyarakat juga mendapat perlindungan lebih baik karena ada kerangka hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi tersebut.
Peta jalan untuk 10 sektor prioritas
Perpres AI tidak hanya memuat etika dan pengawasan, tetapi juga peta jalan pengembangan AI nasional. Pemerintah menyiapkan fondasi lewat infrastruktur, talenta digital, dan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem teknologi.
Komdigi menyebut ada 10 sektor prioritas penerapan AI di Indonesia. Di antaranya kesehatan, pendidikan, keuangan, dan ketahanan pangan yang selaras dengan agenda pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto.
Apakah layanan populer akan dibatasi?
Muncul kekhawatiran bahwa regulasi baru akan membatasi penggunaan layanan populer seperti ChatGPT atau Siri. Namun, arah kebijakan pemerintah sejauh ini tidak menunjukkan pelarangan langsung, melainkan fokus pada tata kelola, etika, dan pengelolaan risiko.
Pemerintah bahkan menekankan pentingnya mencari titik tengah antara inovasi dan keterjagaan. Karena itu, layanan AI seperti ChatGPT, Siri, Gemini, dan platform sejenis kemungkinan tetap dapat digunakan seperti biasa, meski penyedia layanan bisa perlu menyesuaikan diri dengan standar baru yang ditetapkan.
Bagi industri teknologi, Perpres AI akan menjadi penanda penting tentang bagaimana Indonesia ingin membangun ekosistem kecerdasan buatan ke depan. Bagi pengguna, aturan ini diharapkan membuat AI tetap berkembang, tetapi dengan perlindungan yang lebih kuat terhadap kepentingan publik.
Source: www.idntimes.com






