Seorang pemuda di Lubuk Linggau memilih menghentikan pelariannya dengan cara menyerahkan diri ke polisi setelah uang hasil curian yang dibawanya habis. Keputusan itu mengakhiri pencarian aparat terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat kabur usai beraksi di rumah warga.
Pelaku berinisial AB, 21 tahun, warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Ia datang menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 20 Juni 2026, setelah hasil kejahatannya disebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menyampaikan AB sebelumnya melarikan diri setelah diduga membobol rumah milik Kandini. Aksi itu terjadi di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini menyita perhatian karena pelaku tidak ditangkap dalam pengejaran langsung, melainkan menyerahkan diri ketika sudah kehabisan bekal. Polisi juga mengungkap AB merupakan residivis dalam perkara pencabulan.
Rumah korban dibobol saat ditinggal
Peristiwa pencurian terungkap ketika korban baru sampai di rumahnya. Saat itu, korban mendapati salah satu jendela rumah sudah terbuka lebar dan langsung merasa ada yang tidak beres.
Kecurigaan itu terbukti setelah korban memeriksa bagian dalam rumah. Dua tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua telepon genggam, masing-masing Oppo A74 dan Vivo Y21A, diketahui sudah hilang.
Setelah menyadari rumahnya dibobol, korban segera membuat laporan ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara. Laporan itu kemudian menjadi dasar polisi untuk memulai penyelidikan.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan para saksi di lapangan. Aparat juga mengamankan barang bukti yang masih tersisa untuk kepentingan proses hukum.
Pelaku menyerahkan diri
Di tengah proses penyelidikan, polisi menerima informasi bahwa AB telah menyerahkan diri kepada personel Subsektor Selatan II. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Tim kemudian menjemput AB untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Langkah itu dilakukan agar pelaku bisa menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, alasan utama AB menyerahkan diri adalah karena uang hasil curiannya sudah habis. Uang tersebut disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.
Fakta ini memberi gambaran bahwa pelarian pelaku tidak berlangsung lama dengan kondisi aman. Saat hasil kejahatan sudah tidak lagi menopang kebutuhannya, pilihan yang diambil justru mendatangi polisi.
Barang yang dicuri dan proses hukum
Dalam kasus ini, barang yang dilaporkan hilang meliputi dua tabung gas 3 kilogram dan dua ponsel. Rincian merek ponsel yang dicuri adalah Oppo A74 dan Vivo Y21A.
Polisi menjerat AB dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ketentuan yang dikenakan merujuk pada UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.
Status AB sebagai residivis turut menjadi catatan dalam penanganan perkara ini. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya respons cepat setelah korban melapor. Dari laporan itu, polisi dapat segera memeriksa saksi, menelusuri pelaku, dan menindaklanjuti informasi hingga akhirnya AB diamankan.
Penyerahan diri AB menutup fase pelariannya, tetapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Setelah dijemput dari Subsektor Selatan II, ia langsung dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk pemeriksaan lanjutan dalam perkara pencurian di rumah warga Petanang Ilir itu.
