UEA Larang Anak Di Bawah 15 Tahun Pakai Medsos, Platform Wajib Verifikasi Usia Ketat

United Arab Emirates mengambil langkah yang langsung mengubah cara anak menggunakan media sosial. Negara itu resmi melarang anak di bawah 15 tahun memiliki akses bebas ke platform sosial, dan menjadi negara Arab pertama yang menerapkan kebijakan seketat ini.

Aturan baru ini muncul di tengah kekhawatiran yang makin besar soal kesehatan mental, keamanan digital, dan privasi anak. Langkah UEA juga datang hanya beberapa hari setelah United Kingdom mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Larangan untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Di bawah regulasi baru, anak berusia di bawah 15 tahun tidak boleh lagi membuat akun pribadi, memakai akun aktif, mengunggah konten, memberi komentar, membagikan postingan, atau bergabung dengan grup publik. Dampaknya, akses mereka ke platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X akan dibatasi secara signifikan.

Pemerintah menyebut kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, predator online, dan kecanduan digital. Aturan itu menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam ruang digital yang selama ini sulit diawasi.

Remaja 15–16 Tahun Masih Bisa Akses, Tapi Terbatas

UEA masih memberi ruang bagi remaja berusia 15 hingga 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, akses itu hanya diperbolehkan jika platform menyediakan filter konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna tak dikenal, tools manajemen screen time, dan fitur pengawasan orang tua.

Dengan ketentuan tersebut, remaja tetap dapat memakai media sosial, tetapi dalam lingkungan digital yang lebih terkontrol. Model ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup akses sepenuhnya, melainkan menambah lapisan pengawasan yang lebih ketat.

Platform Wajib Terapkan Verifikasi Usia Ketat

Salah satu inti kebijakan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk memperketat verifikasi usia. Platform digital harus memakai verifikasi identitas digital, sistem pengecekan berbasis AI, dan teknologi pendukung autentikasi usia.

Pemerintah juga menegaskan metode self-declaration tidak lagi dianggap valid. Selama ini, pengguna cukup memasukkan tanggal lahir sendiri, tetapi mekanisme itu dinilai terlalu mudah disalahgunakan untuk menghindari batas usia.

Kebijakan ini memberi tekanan besar pada perusahaan teknologi global untuk membangun sistem verifikasi yang jauh lebih efektif. Regulasi itu juga menandai perubahan dari pendekatan lama yang selama ini bergantung pada pengakuan pengguna sendiri.

Akun Lama dan Data Anak Jadi Sorotan

Aturan baru tidak hanya berlaku untuk akun baru, tetapi juga untuk akun yang sudah terlanjur dibuat oleh anak di bawah 15 tahun. Akun semacam itu wajib dinonaktifkan, diblokir, dan dicegah agar tidak dibuat ulang lewat bypass sistem.

Selain itu, platform dilarang memakai data pribadi anak untuk iklan tertarget, behavioral profiling, dan algoritma personalisasi berbasis perilaku. Pembatasan ini memperkuat perlindungan data anak yang kini menjadi perhatian global.

Keputusan UEA berpotensi memengaruhi arah kebijakan negara lain dalam mengatur media sosial untuk anak dan remaja. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah mulai mempertanyakan sejauh mana platform digital ikut bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami generasi muda.

Source: id.mashable.com

Terkait