Pembatasan penggunaan gadget di sekolah mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meutya Hafid menilai aturan ini penting karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata dan perlu dihadapi bersama.
Menurut Meutya, kebijakan itu akan melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari konten berbahaya dan risiko lain di internet. Ia menegaskan bahwa pengawasan penggunaan gadget tidak bisa dilepas begitu saja, terutama ketika anak makin lekat dengan dunia digital.
Aturan Sekolah Sejalan dengan PP Tunas
Dukungan Komdigi ini juga disebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid. Dengan begitu, sekolah didorong menjadi ruang yang lebih terkendali bagi anak dalam berinteraksi dengan perangkat digital.
| Aturan | Instansi | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| PP Tunas | Pemerintah | Pelindungan anak di sistem elektronik |
| Surat Edaran 18 Tahun 2026 | Kemendikdasmen | Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan |
Risiko yang Disorot Komdigi
Meutya mengingatkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%, dengan 48% dari 220 juta pengguna internet merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi semakin mendesak karena paparan digital datang lebih cepat dan lebih luas.
Ia menyebut penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak. Karena itu, pembatasan gadget di sekolah dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih menguntungkan bagi anak.
Ancaman yang disorot juga tidak kecil, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental. Meutya menilai semua risiko itu menuntut pendekatan yang lebih serius dari sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Literasi Digital dan Peran Platform
Selain pembatasan, Meutya menilai literasi digital harus mulai diajarkan sejak usia sekolah. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika di ruang digital, dan menggunakan teknologi secara produktif.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan orang tua dan sekolah. Komdigi menilai dibutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat, termasuk komitmen platform digital agar keamanan anak tetap terjaga tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.
Dalam keterangan resminya yang dikutip www.cnbcindonesia.com, Meutya menyebut aturan penggunaan gadget di sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya. Ia juga menegaskan bahwa kerja bersama dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat dibutuhkan agar perlindungan anak benar-benar berjalan.
Source: www.cnbcindonesia.com






