Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Bukan Alat Bungkam Kritik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan pengoperasian penuh Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN) mulai Oktober 2025. SAMAN merupakan aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, khususnya terkait User Generated Content (PSE UGC), atau konten yang dihasilkan pengguna.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang akrab disapa Alex, sistem ini sudah menjalani fase pilot selama satu tahun. “Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik dan menutup celah-celah yang ada,” ungkap Alex dalam siaran pers pada 18 September 2025.

Fokus Pengawasan dan Tujuan SAMAN

Alex menegaskan bahwa SAMAN bukanlah alat untuk membungkam kritik masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi, agar kritik, aspirasi, dan ekspresi tetap hidup dan terjaga dalam ruang digital Indonesia. “Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga,” ujarnya.

Namun demikian, SAMAN memiliki misi utama memberantas konten berbahaya seperti judi online. Data dari Komdigi menunjukkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, dengan 2,1 juta di antaranya berupa konten perjudian. “Judi online telah menimbulkan kerusakan serius mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” tambah Alex.

Cara Kerja dan Proses Penegakkan SAMAN

SAMAN bekerja dengan beberapa tahap untuk menekan penyebaran konten ilegal. Menkomdigi Meutya Hafid memperkenalkan perangkat ini sejak Januari 2025 sebagai bentuk pengawasan terhadap berbagai konten negatif seperti pornografi anak, terorisme, judi online, dan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN terdiri dari:

  1. Surat Perintah Takedown — PSE UGC wajib menurunkan URL konten yang dilaporkan.
  2. Surat Teguran 1 (ST1) — PSE wajib menurunkan konten agar tak lanjut ke tahap berikutnya.
  3. Surat Teguran 2 (ST2) — PSE wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
  4. Surat Teguran 3 (ST3) — Jika tetap melanggar, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diberlakukan.

Notifikasi kepada PSE dilakukan segera, yaitu dalam 1×24 jam untuk konten tidak mendesak, dan 1×4 jam untuk konten yang sifatnya mendesak. Hal ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan platform.

Regulasi dan Perbandingan Internasional

Penegakkan kepatuhan SAMAN sesuai dengan Kepmen Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda terhadap PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown.

Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerapan SAMAN telah mempertimbangkan dan melakukan komparasi dengan regulasi serupa di dunia. Beberapa contoh regulasi internasional yang dijadikan acuan, antara lain:

• Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
• Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong.
• Prancis memiliki undang-undang melawan manipulasi informasi, terutama menjelang pemilu.

Pendekatan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan

Selain peran pemerintah dan penyelenggara platform digital, Komdigi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan konten-konten judi online melalui kanal resmi pemerintah. Kolaborasi antara ketiga elemen ini diyakini dapat menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif dan mendukung kemajuan bangsa.

Dengan berjalannya sistem SAMAN secara penuh mulai Oktober 2025, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengendalikan konten negatif, sekaligus memastikan ruang digital tetap menjadi wadah yang bebas, aman, dan terjaga keberagaman pendapat serta ekspresi warga negara.

Terkait