Update Terbaru Upah Minimum Jawa Barat, Kota Bekasi Paling Besar Capai Jutaan Rupiah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.992.931,93.

Kenaikan ini merupakan bagian dari keseluruhan penyesuaian upah minimum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kenaikan UMP dan UMS Jawa Barat 2026
Selain UMK, Gubernur Dedi juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.317.601 dengan kenaikan 0,7 persen. Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota naik 0,9 persen menjadi Rp2.339.995. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.

Kenaikan UMS didominasi oleh sektor konstruksi dan jasa pekerjaan terkait bangunan gedung, jalan, jembatan, hingga instalasi navigasi laut dan udara. Penyesuaian ini menunjang perkembangan sektor industri dan infrastruktur di Jawa Barat.

Penetapan UMK 2026 di Jawa Barat
Selain Kota Bekasi, beberapa daerah dengan UMK tinggi adalah Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34. UMK ini mencerminkan lokasi-lokasi dengan konsentrasi industri terbesar di Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat untuk 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  4. Kota Depok: Rp5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  19. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  20. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  26. Kota Banjar: Rp2.361.777,09
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Pendekatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini bersifat akomodatif dan tengah-tengah. Pemerintah mempertimbangkan stabilitas ekonomi wilayah dan iklim investasi yang harus tetap kondusif.

Hal ini penting agar pertumbuhan industri tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, melainkan bisa merata ke berbagai kawasan industri baru di seluruh Jawa Barat. Sikap tersebut menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Penetapan UMK ini juga sudah melalui persetujuan dari pemerintah daerah masing-masing kabupaten dan kota. Dengan demikian, kebijakan upah minimum menjadi hasil musyawarah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.

Upah minimum yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil menjaga daya saing investasi di Jawa Barat. Pemerintah daerah dan pelaku usaha juga diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

Exit mobile version