BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk menjalani berbagai tindakan operasi medis yang dibutuhkan. Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS. Terdapat daftar khusus sebanyak 19 jenis operasi yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.
Untuk mendapatkan jaminan operasi dari BPJS, peserta harus memastikan kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal dan mendapatkan surat rujukan apabila perlu tindakan operasi.
Jenis Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan
Berikut adalah 19 jenis operasi yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Operasi-operasi ini merupakan tindakan medis yang dinilai penting dan ditanggung untuk memudahkan peserta dalam menerima perawatan tanpa beban biaya besar.
Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS
Prosedur untuk mendapatkan layanan operasi melalui BPJS cukup jelas dan harus dilalui secara berurutan. Peserta wajib mengikuti langkah berikut agar proses klaim dan pelaksanaan operasi berjalan lancar:
- Pastikan kepesertaan BPJS aktif dan iuran tidak menunggak.
- Lakukan pemeriksaan awal di FKTP seperti puskesmas atau klinik.
- Jika kondisi membutuhkan operasi, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
- Dokter spesialis di rumah sakit memeriksa lebih mendalam dan menentukan kebutuhan operasi.
- Apabila disetujui, rumah sakit akan menjadwalkan operasi sesuai prosedur medis.
- Jalani operasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Pada kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa rujukan.
- Pastikan rumah sakit atau dokter yang menangani sudah bekerja sama dengan BPJS.
Mengikuti prosedur ini penting untuk memastikan operasi bisa didanai oleh BPJS dan tidak ada kendala administrasi.
Syarat-syarat Pengajuan Operasi dengan BPJS
Untuk mengakses fasilitas operasi BPJS, peserta harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku.
- Memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh saat proses pendaftaran di rumah sakit.
Memenuhi ketiga persyaratan ini menjadi syarat mutlak agar proses operasi dengan BPJS dapat terlaksana sesuai ketentuan.
Peserta BPJS disarankan agar selalu memeriksa keaktifan kepesertaan dan mengurus rujukan dengan benar agar layanan operasi bisa didapatkan tanpa hambatan. Dengan sistem rujukan yang jelas dan daftar operasi yang dijamin, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com