Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 yang membawa muatan minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang kapal sekaligus muatannya tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kapal tanker ini saat ini berlabuh di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Proses lelang terbuka bagi peserta yang telah memiliki akun terverifikasi di laman lelang resmi pemerintah.
Spesifikasi dan Kondisi Kapal
MT Arman 114 berbendera Iran dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal berbahan baja ini memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton dengan nomor IMO 9116412. Call sign kapal ini adalah EPLQ7.
Selain kapal, objek lelang juga mencakup muatan minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1,24 juta barel. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1,17 triliun yang membutuhkan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar.
Persyaratan Peserta Lelang
Peserta lelang harus berbentuk badan usaha dengan izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 terkait perizinan usaha migas. Semua dokumen persyaratan wajib diunggah secara online, dan dokumen fisik harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kegiatan penjelasan lelang atau aanwijzing dilaksanakan mulai 23 Januari hingga 24 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti dianggap menyetujui kondisi dan ketentuan lelang tanpa pengecualian, termasuk kondisi objek lelang secara menyeluruh.
Lelang Sebelumnya Tanpa Penawaran
Lelang perdana kapal MT Arman 114 yang diselenggarakan pada November 2025 ditutup tanpa adanya penawaran. Dari 19 perusahaan yang menghadiri penjelasan lelang, tidak satu pun memberikan penawaran hingga proses lelang berakhir tanpa transaksi.
Kondisi ini mengindikasikan tantangan dalam menarik minat pembeli terhadap barang rampasan negara berupa kapal tanker dan muatannya. Namun, di upaya kedua ini, pihak Kejaksaan berharap dapat memperoleh peserta yang memenuhi syarat dan berminat mengakuisisi.
Peluang dan Tantangan Lelang Kapal Supertanker
Kapal tanker MT Arman 114 memiliki potensi nilai investasi yang besar mengingat muatan minyak mentahnya yang cukup signifikan. Namun hal tersebut dibarengi dengan tantangan regulasi dan mekanisme lelang yang ketat.
Selain ketentuan administratif, calon pembeli juga perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dan muatannya mengingat usia kapal yang sudah mencapai hampir 30 tahun. Evaluasi menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan nilai dan kelayakan investasi.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana yang melibatkan kapal berbendera asing. Kejaksaan Agung mengelola proses ini secara transparan dan profesional demi melindungi aset negara sekaligus menjaring minat pasar.
Dengan langkah persiapan yang matang, keputusan melelang kembali kapal tanker MT Arman 114 diharapkan dapat memberikan hasil optimal bagi negara dan sekaligus menghidupkan kembali peluang bisnis dalam sektor minyak dan gas bumi.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com