Strategi OJK Tingkatkan Kualitas Pasar Modal untuk Penuhi Standar MSCI Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan pasar modal Indonesia dengan standar MSCI. Dukungan ini diberikan dalam kerangka pembenahan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar lebih transparan dan integritasnya kuat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kesiapan melakukan penyesuaian lanjutan bila diperlukan. Salah satu langkah konkret adalah memindahkan kantor OJK ke Gedung BEI guna mempercepat koordinasi dan reformasi pasar saham nasional.

Penyesuaian berdasarkan masukan MSCI

Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal yang sudah diajukan BEI dan KSEI, yang saat ini tengah dikaji MSCI. Salah satu poin penting adalah pengecualian investor kategori corporate dan lainnya dalam perhitungan free float. Selain itu, publikasi data kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% per kategori investor juga menjadi fokus utama.

Pemenuhan tambahan informasi dan klasifikasi investor

OJK bersama BEI berkomitmen untuk melengkapi informasi terkait kepemilikan saham di bawah 5 persen. Ini mencakup klasifikasi investor dan struktur kepemilikan yang harus sesuai dengan praktik internasional terbaik. Upaya ini bertujuan memberi transparansi lebih kepada investor global.

Penetapan batas minimum free float dan kebijakan exit

Self-regulatory organization (SRO) akan segera mengeluarkan aturan yang menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen. Prinsip transparansi menjadi dasar aturan ini. Bila emiten tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu, akan dikenakan kebijakan exit policy dengan pengawasan ketat.

Dengan tiga strategi ini, OJK berupaya memperkuat pasar modal Indonesia agar semakin menarik di mata investor internasional. Penyesuaian ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan dan mendorong pertumbuhan pasar secara berkelanjutan. Upaya reformasi OJK dan BEI mencerminkan komitmen serius dalam menyelaraskan pasar modal nasional dengan standar global.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version