Menkeu Purbaya Klarifikasi Soal Isu Prabowo Tunjuk Calon Pimpinan OJK Secara Langsung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses penunjukan calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Purbaya membantah kabar yang beredar bahwa Presiden secara sepihak menentukan calon pimpinan tanpa melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).

Menurut Purbaya, pemilihan pimpinan OJK wajib mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat merusak integritas dan kredibilitas calon pemimpin OJK, yang bertugas mengatur pasar dan regulasi keuangan.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan legal. “Jika melanggar undang-undang, kredibilitas hasil pansel dan pimpinan OJK bisa terganggu,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Untuk memastikan seleksi berjalan sesuai prosedur, Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sudah mengirim surat kepada Bank Indonesia (BI) serta sejumlah pihak swasta untuk membentuk Panitia Seleksi calon pimpinan OJK. Selain pemerintah dan BI, pansel nantinya akan melibatkan perwakilan dari OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Purbaya menerangkan, proses pembentukan pansel ini menjadi sangat penting agar seleksi berlangsung kredibel dan terpercaya. Ia juga mengakui bahwa progres pembentukan pansel saat ini berjalan lebih lambat daripada batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

Berikut ini poin terkait mekanisme seleksi calon pimpinan OJK menurut Purbaya Yudhi Sadewa:

1. Penunjukan calon pimpinan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel), bukan langsung oleh Presiden.
2. Pansel terdiri atas perwakilan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, LPS, sektor keuangan, akademisi, dan tokoh masyarakat.
3. Proses seleksi harus dipatuhi ketentuan undang-undang agar menjaga integritas dan kredibilitas hasil seleksi.
4. Kementerian Keuangan aktif menghubungi berbagai pihak untuk membentuk pansel secepat mungkin.
5. Progres penyusunan pansel dinilai terlambat dan perlu dipercepat agar sesuai regulasi.

Purbaya mengingatkan bahwa hasil pemilihan pimpinan OJK yang kredibel sangat krusial karena menyangkut pengelolaan pasar keuangan nasional. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses legal yang sudah diatur agar sistem pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan tetap kuat dan terpercaya.

Dengan penegasan ini, Purbaya ingin meredam spekulasi dan isu yang dapat menimbulkan kebingungan publik mengenai proses seleksi calon pimpinan OJK. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip utama sepanjang proses berjalan. Proses pemilihan pimpinan OJK yang berintegritas diharapkan mampu memperkuat stabilitas dan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button