Cara Mudah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif dengan Mekanisme Terbaru

BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan mulai Januari 2026. Langkah ini ditujukan agar masyarakat tidak mampu dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu tetap dapat memperoleh perlindungan layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa reaktivasi bisa dilakukan khususnya bagi peserta yang menderita penyakit kronis, berada dalam kondisi darurat medis, atau sangat membutuhkan layanan kesehatan. Prosedurnya mengharuskan peserta mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat, lalu melaporkan ke Dinas Sosial setempat untuk memulai proses reaktivasi.

Prosedur Reaktivasi Peserta PBI

  1. Peserta mendapatkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
  2. Peserta mendatangi Dinas Sosial dengan membawa surat tersebut untuk mengajukan reaktivasi.
  3. Dinas Sosial memproses pengajuan sesuai data dan kriteria yang berlaku.

Skema ini dibuat agar perlindungan kesehatan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, BPJS Kesehatan telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN bagi mereka yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, terutama pasien dengan riwayat penyakit katastropik. Total ada sekitar 102.900 peserta yang telah mendapatkan reaktivasi ini.

Bagi peserta PBI yang statusnya nonaktif dan memiliki kemampuan finansial, BPJS memberikan opsi beralih ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kemampuan ekonominya. Sementara bagi masyarakat yang berstatus pekerja, kepesertaan bisa dialihkan ke segmen pekerja penerima upah (PPU). Dalam kondisi ini, iuran jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sehingga peserta tetap terlindungi tanpa harus membayar premi sendiri.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rajin memeriksa status kepesertaan, terutama bagi penerima PBI JKN yang sudah dinonaktifkan. Masih ada kasus di mana peserta baru tahu statusnya nonaktif saat hendak berobat. Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan berikut:

  1. Pelayanan Administrasi via WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.
  2. Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
  3. Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di ponsel pintar.
  4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  5. Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status kepesertaan bantuan sosial.

Data terbaru menunjukkan tren peningkatan pemanfaatan layanan JKN secara signifikan. Pada 2023 tercatat ada 606,7 juta kunjungan layanan kesehatan, naik menjadi 673,9 juta pada 2024, dan meningkat lagi menjadi 725,3 juta kunjungan pada 2025. Rata-rata pemanfaatan layanan mencapai 1,9 juta kunjungan per hari tahun 2025. Hal ini menandakan bahwa program JKN semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif agar pelayanan kesehatan tidak terhambat saat dibutuhkan.

Kisah kejadian nyata seperti dialami Bayu Prasetyo dari Yogyakarta menegaskan manfaat program ini. Bayu yang rutin menjalani terapi hemodialisa sejak 2023 merasakan manfaat besar dari JKN. Biaya cuci darah yang bisa mencapai hampir Rp 10 juta per bulan menjadi gratis berkat kepesertaannya dalam program tersebut. Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki status nonaktif segera mengurus kepesertaannya, karena risiko sakit dapat datang kapan saja.

Dengan adanya mekanisme reaktivasi ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan bahwa kelompok rentan dan mereka yang berkebutuhan khusus tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan. Program ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif memantau dan mengurus status kepesertaan demi kelancaran perlindungan kesehatan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version